web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Warga Pamekasan Dibunuh Setelah Siaran di Loudspeaker Mantan Istrinya Tak Boleh Dinikahi Laki-Laki Lain

Media Jatim
Pamekasan
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ilustrasi pengeras suara.

Pamekasan, mediajatim.com — Warga Dusun Du’alas, Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan berinisial M tewas dibunuh warga setempat berinisial I, Rabu (21/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB.

Keterangan Polres Pamekasan, peristiwa yang menelan nyawa ini bermula saat korban M bersiaran melalui pengeras suara di rumahnya pukul 16.00 WIB, Rabu (21/6/2023).

“Siarannya begini, ‘Mon Milah (mantan istri korban, red) alake pole, lakena epate’na’,” kata Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto kepada mediajatim.com menirukan siaran M, Kamis (22/6/2023).

Siaran loudspeaker itu kembali terdengar setelah salat magrib. “Kalau Milah menikah lagi, suaminya akan dibunuh, ada siaran kedua setelah magrib,” imbuh Sri.

Baca Juga:  Peringati HPSN 2024, DLH Pamekasan Sosialisasikan Pengelolaan Sampah ke 13 Sekolah

Pada pukul 20.00 WIB di hari yang sama, tersangka I mendatangi kediaman M. Di saat itulah, M bertanya kepada I apakah mantan istrinya yang bernama Milah itu menikah lagi atau tidak.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053
Display Pancasila dan Lebaran 2024_20250429_125152_0000
IMG-20250430-WA0115
IMG-20250430-WA0116
IMG-20250430-WA0117
Media Jatim_20250430_151833_0000

“Tersangka I menjelaskan bahwa berita mantan istrinya menikah lagi tersebut tidak benar namun korban M tidak percaya,” jelas Sri.

Kemudian terjadilah pertengkaran antara korban M dan tersangka I.

“Korban M mengalami luka di pergelangan tangan sebelah kanan, dada, dan paha yang diakibatkan oleh celurit yang digunakan oleh tersangka I. Selanjutnya korban M terjatuh mengenai tombak yang terbuat dari besi,” papar Sri.

Baca Juga:  BPKH Gelar Operasi Katarak Gratis untuk Masyarakat Jawa Timur

Sementara tersangka I ditangkap di lokasi kejadian malam itu juga. “Tersangka ada di TKP, dan langsung ditangkap,” imbuhnya.

Sementara Kepala Desa Larangan Luar, Kecamatan Larangan, Akh. Farizi mengatakan tidak mengetahui secara pasti apakah tersangka I menikahi mantan istri korban yang bernama Milah.

“Sebab, mantan istri korban Milah sudah tidak berada di Larangan Luar sejak bercerai setahun yang lalu. Milah ada di Desa Grujugan, Kecamatan Larangan,” terangnya, Kamis (22/6/2023).(rif/ky)