WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

DPRD Sumenep Minta Pemkab Bentuk Tim Khusus untuk Selesaikan Konflik Tambak Garam Gersik Putih

Media Jatim
Dprd sumenep muhri
(Dok. Media Jatim) Anggot Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri.

Sumenep, mediajatim.com — Rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, menyulut kericuhan, Selasa (4/7/2023).

Kali ini, kericuhan terjadi antara masyarakat setempat yang menolak pembangunan tambak dengan pihak penggarap yang dikomando LBH Forpkot.

Berdasarkan informasi yang diperoleh mediajatim.com,  tidak hanya menyiapkan puluhan pekerja, LBH Forpkot juga mendatangkan sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawalan.

Versi warga Gersik Putih, pembangunan tambak garam ini menyalahi aturan, sebab, lokasi bakal tambak adalah pesisir laut yang harus dilindungi undang-undang dan tidak boleh dimiliki oleh siapa pun.

Banner Iklan Media Jatim

Sementara, pengusaha tambak memegang sertifikat hak milik (SHM) atas lahan tersebut dan menganggap bahwa pembangunan yang hendak dilakukannya adalah sah.

Baca Juga:  DPRD Sumenep Minta Pemkab Perjelas Output Program Wirausaha Santri

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) untuk lebih tegas dan benar-benar peduli pada persoalan ini.

Jika dibiarkan, kata Muhri, maka konflik di Desa Gersik Putih akan berkepanjangan dan bisa memicu korban jiwa.

“Pemerintah harus hadir bahkan penting membentuk tim yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Badan Pertanahan Sumenep (BPN) dan dinas terkait agar konflik ini segera selesai,” katanya, Selasa (4/7/2023).

Tim ini, tambah Muhri, nantinya harus membuat kajian untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.

Baca Juga:  Mengenal Komunitas Mangsen Puisi Ponpes Annuqayah Lubsel, Peraih Segudang Prestasi Tingkat Nasional hingga Internasional

“Selama kajian dan proses penyelesaian konflik ini maka tidak boleh ada pengerjaan reklamasi di wilayah Tapakerbau,” pungkasnya.(fa/ky)