Sumenep, mediajatim.com — Pengadilan Negeri Sumenep Kelas II menggelar sidang pembacaan putusan terhadap salah seorang terdakwa kasus pelecehan seksual kepada seorang anak di Masalembu Sumenep, Selasa (4/7/2023).
Dari hasil sidang putusan tersebut, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta kepada AW guru ngaji korban.
Sedangkan terdakwa lainnya, AN paman korban masih dalam tahap pemeriksaan saksi.
Kuasa hukum korban Nadianto mengaku kecewa terhadap putusan yang dijatuhkan karena lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Harusnya, kata Nadianto, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman maksimal, yakni 14 tahun penjara sesuai dengan tuntutan JPU.
“Para tersangka telah melakukan kejahatan tersebut berulang kali hingga tak terhitung jumlahnya sejak korban kelas 4 SD hingga kelas 6 SD,” ungkapnya, Rabu (5/7/2023).
Oleh sebab itu, pihaknya akan terus mendesak dan berkoordinasi dengan JPU agar mengajukan banding. “JPU harus mengajukan banding,” ucapnya.
Sementara itu, JPU Nur Fajjriyah saat diminta keterangan terkait pengajuan banding terhadap hasil putusan, tidak memberikan kejelasan karena sedang cuti.
“Silahkan komunikasi dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum). Karena untuk perkara pidana umum ia yang akan memberikan keterangan,” pungkasnya.(fa/ak)