WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Kejaksaan “Dicueki” Polres Pamekasan, Perkara Pemalsuan Akta Hibah Tanah yang Dibekingi Irjen Teddy Minahasa Masih P-19

Media Jatim
Kejaksaan Pamekasan
(M. Arif/Media Jatim) Kantor Kejaksaan Pamekasan di Jalan Raya Panglegur, Kecamatan Tlanakan.

Pamekasan, mediajatim.com – Proses hukum tindak pidana pemalsuan akta hibah tanah di Pamekasan, milik warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Tjipto Singgosono (85), yang dilakukan oleh Aditya Sutedja terus bergulir sampai detik ini.

Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Pamekasan Maelan menjelaskan bahwa perkara tersebut tidak di-SP3 oleh Polres Pamekasan.

“Informasinya, kan, SP3 dari Polres sudah dikirim, nyatanya kami belum menerima, maka kasus tersebut tetap berstatus P-19, dan masih belum ada perkembangan apa pun sampai sekarang,” ungkap Maelan kepada mediajatim.com, Selasa (4/7/2023).

Maelan mengaku juga pernah menanyakan perihal SP3 tersebut kepada Satreskrim Polres Pamekasan yang saat itu menjabat, namun, tidak mendapatkan respons.

Baca Juga:  Polarisasi Pers yang Mengancam Demokrasi

“Saya sudah menghubungi kembali Satreskrim yang menjabat saat ini mengenai SP3 itu, apakah benar-benar dikirim atau tidak, dan jika tidak, bagaimana kelanjutan kasus ini, namun tidak diangkat atau nelepon balik,” imbuhnya.

Maelan mengaku tidak bisa memastikan kapan selesainya kasus tersebut, sebab, membutuhkan keterangan resmi dari Polres Pamekasan.

Banner Iklan Media Jatim

“Bagaimana bisa selesai jika SP3-nya tidak nyampek kepada kami,” sambungnya.

Sementara pelapor perkara ini, Verawaty Martini, mengatakan sudah dua kali mengirim surat resmi ke Satreskrim Polres Pamekasan selama 2023.

Surat pertama untuk menanyakan perkembangan kasus pemalsuan akta hibah tanah tersebut pada April 2023.

Lalu pada Juni 2023 lalu, Vera mengirim surat kedua untuk meminta tidak lanjut perkara ini dengan melampirkan surat resmi dari Paminal Polri bahwa memang benar ada ikut campur Irjen Polisi Teddy Minahasa dalam penghentian kasus tersebut.

Baca Juga:  Nursing Camp ILMIKI Wilayah V 2024 Digelar di UNIJA, Dekan FIK Ajak Mahasiswa Terus Berinovasi

“Saya mencium kejanggalan dalam proses hukum kasus ini, kalau SP3 memang ada, kenapa tidak dari dulu dikirimkan ke saya, terutama kepada Kejari Pamekasan,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/7/2023).

Selain itu, kata Vera, seharusnya pengiriman SP3 ini tidak menunggu surat dari pelapor agar tidak terkesan ada yang ditutup-tutupi selama proses hukum berlangsung.

Sementara mediajatim.com sudah berupaya beberapa kali menelepon dan mengirim pesan WhatsApp kepada Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama namun tidak direspons.(rif/ky)