Sebulan Sisir 327 Toko, Satpol PP Sumenep Temukan 253 Merek Rokok Ilegal

Media Jatim
Rokok Ilegal Sumenep
(Dok. Media Jatim) Satpol PP Sumenep bersama TPIP menyisir toko yang menjual rokok ilegal Juni 2023.

Sumenep, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep bersama Tim Pengumpulan Informasi Peredaran (TPIP) Rokok Ilegal melakukan penyisiran ke sejumlah toko sejak 5 Juni 2023.

Kasatpol PP Sumenep Ach. Laili Maulidy membeberkan, dalam kegiatan ini, tim gabungan menyisir 327 toko dan berhasil mengamankan 253 merek rokok ilegal.

“Ada 119 toko yang menjual rokok tanpa pita cukai atau ilegal. Sisanya, 208 toko tidak menjual,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (4/7/2023).

Di dalam 119 toko ini, Satpol PP menemukan 253 merek rokok ilegal dengan jumlah 1.109 slop dan 1.851 bungkus.

Baca Juga:  Perjalanan Bisnis Tok Patok: Dari Diserobot dan Dimonopoli Kepemilikannya hingga Berhasil Buka 42 Outlet di Madura

Sementara untuk anggaran pemberantasan rokok ilegal ini, kata Laili, bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Tahun 2023.

“Selain pengawasan dan pendataan, kami juga memberikan edukasi kepada setiap pedagang dan masyarakat sekitar, dan ini akan berlangsung hingga 30 Juli 2023,” tuturnya.

Dalam waktu dekat ke depan, kata Laili, Satpol PP bersama TPIP akan kembali menyisir rokok ilegal di 250 desa di 19 kecamatan yang ada di daratan,” pungkasnya.(fa/ak/ky)