Sumenep, mediajatim.com — Rencana pembangunan tambak garam di Kampung Tapakerbau, Desa Gersik Putih, Kecamatan Gapura, menyulut kericuhan, Selasa (4/7/2023).
Kali ini, kericuhan terjadi antara masyarakat setempat yang menolak pembangunan tambak dengan pihak penggarap yang dikomando LBH Forpkot.
Berdasarkan informasi yang diperoleh mediajatim.com, tidak hanya menyiapkan puluhan pekerja, LBH Forpkot juga mendatangkan sejumlah anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk melakukan pengawalan.
Aktivis Aliansi Rakyat Bergerak (ARB) Sumenep Dafa Irwanto–yang hadir ke lokasi–menyampaikan bahwa di lokasi bakal tambak garam sempat terjadi bentrok warga dan penggarap tambak.
“Kondisi kurang kondusif dan terjadi adu mulut serta saling dorong,” jelasnya, Selasa (4/7/2023).
Alat berat, lanjut Dafa, akhirnya gagal turun ke lokasi lantaran diadang warga yang menolak. “Setelah cukup lama akhirnya reda kembali dan pembangunan tambak garam kembali gagal,” imbuhnya.
Sementara itu, sebelumnya, Kuasa Hukum Pemilik Sertifikat Hak Milik (SHM) bakal lokasi tambak ini, Herman Wahyudi, justru mengirimkan surat ke Polres Sumenep meminta pengamanan.
Dia meminta tim dari Polres Sumenep turun ke lokasi agar pihaknya bisa melaksanakan pembangunan tambak garam dengan luas 17 hektar persegi tepat pada Selasa (4/7/2023).
Dalam surat tertanggal 27 Juni 2023 itu dia mengatakan akan menurunkan peralatan manual dengan didukung pekerja harian sebanyak 300 orang.
Namun, rencana ini kandas lantaran warga Desa Gersik Putih tetap kukuh mengadang alat dan pekerja pembangunan tambak garam hingga berujung kericuhan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri menuding pemerintah kabupaten (Pemkab) tidak tegas bahkan terkesan tidak peduli.
Dia menilai, konflik yang berkepanjangan di Desa Gersik Putih merupakan akibat dari ketidaktegasan Pemkab Sumenep selama ini.
“Pemerintah harus hadir bahkan penting membentuk tim yang terdiri dari unsur tokoh masyarakat, Badan Pertanahan Sumenep (BPN) dan dinas terkait agar konflik ini segera selesai,” katanya, Selasa (4/7/2023).
Tim ini, tambah Muhri, nantinya harus membuat kajian untuk penyelesaian konflik secara menyeluruh.
“Selama kajian dan proses penyelesaian konflik ini maka tidak boleh ada pengerjaan reklamasi di wilayah Tapakerbau,” pungkasnya.(fa/ky)