Bangkalan, mediajatim.com — Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Bangkalan tentang Dana Abadi Pesantren sudah dibahas sejak Juli 2022.
Namun, hingga kini, Raperda tersebut belum menjadi undang-undang atau Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan.
Raperda ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2021 tentang Dana Abadi Bidang Pendidikan.
Ketua Komisi D DPRD Bangkalan Nur Hasan mengatakan, Raperda tentang Dana Abadi Pesantren sudah dibahas hampir setahun, tetapi, belum menjadi Perda karena belum ada persetujuan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur.
“Isinya sudah kami bahas dan sudah selesai, tapi, belum ada panggilan atau tanggapan dari Pemprov mengenai itu,” ungkapnya, Selasa (4/7/2023).
Setelah Raperda diajukan, imbuh Nur Hasan, biasanya Pemprov akan memanggil perwakilan dari DPRD dan Pemkab Bangkalan untuk presentasi soal isi Raperda.
“Biasanya nanti ditanya-tanya dulu, kami presentasi, kemudian jika tidak ada revisi, nanti akan disetujui oleh Gubernur Jawa Timur,” paparnya.
Sementara hal-hal yang diatur dalam Raperda ini di antaranya pembentukan tim verifikasi dan persyaratan menjadi pondok pesantren (Ponpes) yang tertib dan memiliki izin–untuk menghindari Ponpes fiktif.
“Yang jelas, kami ingin bantuan dana abadi pesantren ini benar-benar tepat sasaran dan bermanfaat untuk kemajuan Ponpes di Bangkalan,” ucapnya.(hel/ky)