web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Sebut Pencairan Dana Investasi Rp23 Miliar Perintah Ra Fuad

Media Jatim
Investasi
(Helmi Yahya/Media Jatim) Pemanggilan Eks Direktur PT Sumber Daya Bangkalan oleh Pansus DPRD Bangkalan, Rabu (12/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Bangkalan memanggil Eks Direktur BUMD PT. Sumber Daya Bangkalan (SBD) ke kantor dewan setempat, Rabu (12/7/2023).

Pemanggilan tersebut dilakukan untuk menelusuri penggunaan dana investasi Rp23 miliar yang diberikan PT. Sumber Daya Bangkalan kepada 11 pihak ketiga tanpa jaminan.

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, dana investasi yang diterima oleh 11 pihak ketiga itu, hingga kini belum dikembalikan ke PT. Sumber Daya Bangkalan.

Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Moh Kamil membenarkan bahwa dana investasi yang dulu ia cairkan untuk pihak ketiga memang tanpa jaminan.

Baca Juga:  Awasi Orang Asing Lewat Operasi Jagratara, Imigrasi Pamekasan Periksa TKA Asal Amerika dan Cina

“Saya tahu kalau itu berisiko, tapi karena sudah ada permintaan dari Pak Bupati Fuad Amin kala itu, jadi tetap dicairkan,” katanya, Rabu (11/7/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Bahkan Kamil juga mengaku sudah tahu bahwa investasi tersebut tidak jelas dan akan merugikan pemerintah daerah. “Tapi karena diminta tidak boleh mundur, jadi tetap dilanjut,” tuturnya.

Ketua Pansus DPRD Bangkalan Fadhur Rosi mengatakan, keterangan dari Eks Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan tidak akan menjadi satu-satunya data yang akan dijadikan rekomendasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Baca Juga:  Bupati Terkaya dan Termiskin di Madura Versi LHKPN 2022

“Keterangan Kamil ini hanya akan jadi salah satu rekomendasi yang nanti akan dicocokkan dengan keterangan dari 11 pihak ketiga,” ucapnya.

Politisi Demokrat itu merencanakan akan memanggil 11 pihak ketiga yang tercatat sebagai penerima investasi.

“Hasil dari pemanggilan ini nanti akan kami berikan ke APH sebagai bahan pertimbangan untuk mempermudah penyidikan, karena nilai Rp23 miliar itu tidak kecil untuk pemerintah daerah,” pungkasnya.(hel/faj)