web media jatim
IMG-20250416-WA0052

Pelapor Ungkap Kejanggalan SP3 Polres Pamekasan Terkait Kasus Pemalsuan Akta Hibah Tanah

Media Jatim
SP3
(M. Arif/Media Jatim) Pelapor kasus pemalsuan akta hibah tanah Verawaty Martini saat mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu (12/7/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Kasus pemalsuan tanah di Pamekasan milik warga Kelurahan Pejagan, Kecamatan Bangkalan, Tjipto Singgosono (85) resmi dihentikan Satreskrim Polres setempat sejak 2021 lalu.

Penghentian kasus tersebut dinilai kontroversial, sebab pelapor Verawaty Martini dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan tak kunjung menerima Surat Perintah Penghentian Penyidik (SP3) dari penyidik.

Senin (10/6/2023) kemarin, Pelapor Verawaty mendatangi Satreskrim Polres Pamekasan untuk menanyakan perihal SP3 yang tidak kunjung keluar itu.

“Saya sudah dua kali mengirimkan surat terkait tindak lanjut kasus ini, namun belum ada surat balasan. Baru setelah saya datangi kemarin, penyidik memberikan SP3,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (12/7/2023).

Baca Juga:  Tahap Pilkada Sumenep Dimulai, KPU: Coklit Daftar Pemilih Akan Rampung Mei 2024!

Vera menilai banyak kejanggalan dari SP3 tersebut. Salah satunya, tanda terima yang tidak diarsipkan dan hanya ditulis di belakang kertas yang tidak dipakai.

578d6c76e1a649b880d7adeecca99cd7
IMG-20250416-WA0053

“Lalu waktu penerimaan SP3 ditulis tahun 2021 lalu, padahal saya kan baru menerima Senin kemarin, kenapa jauh sekali tahunnya?,” ucapnya dengan nada heran.

Menurut Vera, harusnya Satreskrim Polres Pamekasan bisa lebih profesional dalam menyelesaikan persoalan ini, bukan malah mengakalinya.

“Berkasnya dari dulu sudah dilimpahkan ke Kejari Pamekasan, mengapa SP3-nya belum sampai, padahal jarak kantor Kejari dengan Polres Pamekasan itu dekat, mengapa malah terkesan sangat jauh,” ucapnya.

Baca Juga:  BRI Sumenep Launching Pasar Ramadan, Ada Promo Belanja Murah Diskon 75 Persen!

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama mengaku telah mengirimkan tembusan SP3 dan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada alamat pelapor melalui jasa ekspedisi pada 2021 lalu.

“Biasanya, jika surat tidak diterima karena salah alamat dan penghuni rumah tidak ada, surat akan dikembalikan kepada pengirim,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (10/7/2023).

Namun Eka mengatakan tidak ada pengembalian surat dari pihak jasa ekspedisi mengenai pengiriman dua surat tersebut. “Makanya saya kira sudah terkirim,” pungkasnya.(rif/faj)