Biaya Masuk PAUD dan TK di Bangkalan Rp1,5 Juta, Disdik: Mematok Pendaftaran Sepihak Langgar Permendikbud!

Media Jatim
Biaya
(Helmi Yahya/Media Jatim) Plt Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan Agus Sugianto Zein saat ditemui di ruang kerjanya pada Juni 2023.

Bangkalan, mediajatim.com — Tarif daftar ulang masuk Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-Kanak (TK) di Bangkalan mencapai Rp1,5 juta.

Hal tersebut dialami oleh salah seorang wali murid di Kecamatan Kota Bangkalan berinisial RM. Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2023, dua anak RM mendaftar di salah satu PAUD dan TK di Bangkalan.

“Pendaftaran yang PAUD Rp1,5 juta, dan di TK juga Rp1,5 juta,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (14/7/2023).

Uang pendaftaran tersebut informasinya, kata RM, akan digunakan sebagai biaya gedung dan seragam untuk sekolah.

Baca Juga:  Gedung Mako Polres Pamekasan Akan Dilengkapi Sentra Pelayanan Publik Terpadu 

Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Bangkalan Agus Zein mengatakan, setiap lembaga pendidikan tidak boleh mematok uang pendaftaran secara sepihak, karena melanggar Permendikbud Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pembiayaan Pendidikan.

“Pembiayaan pendidikan oleh masyarakat sifatnya partisipatif, dengan catatan melalui proses kesepakatan bersama wali murid, dan dilakukan dengan benar,” terangnya, Jumat (14/7/2023).

Untuk mengatasi persoalan ini, Agus mengatakan akan menelusuri terlebih dahulu PAUD dan TK mana yang telah melakukan tindakan tersebut.

“Kami harus tahu dulu ini sekolahnya yang mana, nanti akan kami perbaiki,” pungkasnya.(hel/faj)