Pamekasan, mediajatim.com — Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan menggelar sosialisasi Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) 2023 di Hotel Cahaya Berlian, Kamis (13/7/2023).
Sosialisasi ini dihadiri perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari), Polres, Inspektorat, BPJS Ketenagakerjaan, Bank Jatim, Diskop, UKM dan Naker serta sejumlah pihak terkait setempat.
Koordinator Kabupaten (Korkab) Program Keluarga Harapan (PKH) Hanafi menuturkan bahwa penyaluran BLT DBHCHT 2023 akan dimulai pada Oktober mendatang.
“Pengusulan calon penerima BLT akan dilakukan pada Agustus awal, kemudian lanjut verifikasi data, dan September akhir sudah harus penetapan penerima BLT, dan targetnya pada Oktober sudah mulai disalurkan,” ungkapnya, Kamis (13/7/2023).
Sementara sasaran BLT DBHCHT 2023 ini ialah buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau se-Kabupaten Pamekasan.
Nominal BLT DBHCHT 2023 yang akan disalurkan yakni Rp900 ribu untuk tiga bulan; Oktober, November dan Desember.
Sementara ini, jumlah calon penerima BLT hasil cukai hasil tembakau yang dipegang Dinsos Pamekasan kurang lebih 23.950 orang.
“Bisa dihitung untuk anggaran BLT DBHCHT tahun ini dengan cara nominal tersebut dikalikan banyaknya penerima. Per bulannya Rp300 ribu selama tiga bulan namun penyalurannya langsung satu kali dari Oktober-Desember 2023 dan serentak,” jelasnya.
Hanafi juga menjelaskan, saat penerima BLT ini ditetapkan sebagai penerima nanti, maka tidak akan ada lagi perubahan data penerima.
“Misal ada penerima yang meninggal dunia, berdasarkan regulasinya, BLT DBHCHT bisa diterima oleh ahli waris yang satu kartu keluarga,” katanya.
Sedangkan teknis penyalurannya, Dinsos tetap menggunakan metode nontunai atau langsung ke rekening penerima melalui Bank Jatim dan untuk pembuatan rekening dilakukan secara kolektif.
Dinsos, lanjut Hanafi, sudah mengimbau kepada pemilik pabrik rokok di Pamekasan untuk bijak dan objektif dalam mengajukan data buruh pabriknya sebagai calon penerima BLT.
“Kami mengimbau kepada pemilik yang mendapatkan BLT ini, agar yang diusulkan benar-benar buruh yang bekerja di pabrik rokok itu. Bukan saudara atau familinya. Saudara boleh, tapi memang terdaftar dan bekerja sebagai buruh di pabrik itu, tidak ujug-ujug menjadi buruh karena ada BLT,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan Herman Hidayat Santoso mengatakan, pihaknya akan ekstra hati-hati dalam menyelurkan BLT ini.
“Kami meminta pendampingan ke Polres, Kejaksaan dan Inspektorat agar program ini berjalan lancar, akuntabel, dan transparan, dengan harapan sasaran penerima sesuai dengan target yang diprogramkan,” ungkapnya.
Dia juga menyebut bahwa pihaknya akan berpegang pada regulasi yang ada termasuk pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 74 Tahun 2023.(mj15/ky)