web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Proses Hukum Kasus Investasi Rp23 Miliar PT. Sumber Daya Bangkalan Mandek, Kejari Sebut Tak Perlu Tergesa-gesa

Media Jatim
Kasus
(Dok. Media Jatim) PT. Sumber Daya Bangkalan bersama kuasa hukumnya saat melaporkan kasus investasi untuk 11 rekanan di Kejari Bangkalan, 15 Juni 2023.

Sumenep, mediajatim.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan belum memutuskan terkait penanganan kasus dana investasi Rp23 miliar PT. Sumber Daya Bangkalan.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkalan Mukhammad Fakhri mengatakan, kasus investasi di PT. Sumber Daya Bangkalan itu masih belum pasti dilanjutkan atau tidak.

Berkas kasus investasi PT. Sumber Daya Bangkalan, kata Fakhri, kini masih dipelajari. Selain itu, Kejari Bangkalan saat ini juga masih mencari tahu apakah kasus tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi yang pernah terjadi di PT. Sumber Daya Bangkalan pada tahun 2021.

Baca Juga:  AHY ke Pulau Madura, Ini Rangkaian Kegiatannya

“Masih kami tangani, kami pelajari dulu kasus sebelumnya yang sudah dinyatakan SP3,” ungkapnya, Jumat (14/7/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Untuk memastikan lanjut atau tidak kasus tersebut, ucap Fakhri, Kejari Bangkalan harus memastikan terlebih dahulu, apakah ada kaitannya antara kasus tahun 2021 dan kasus yang baru ini. Jika memang berkaitan, maka kasus investasi ini kemungkinan bisa dilanjutkan.

Kasus investasi PT. Sumber Daya Bangkalan itu, tutur Fakhri, memang butuh waktu cukup lama penanganannya. Apalagi, Kejari juga mengalami keterbatasan personel.

Baca Juga:  Absolutely free Online 8 https://playforpleasurefriend.wordpress.com/2017/12/09/are-card-games-really-bad/ Basketball Pool area Game

“Selain itu, kasus investasi ini banyak membahas kontrak, jadi kami pastikan dulu, apakah ini perdata atau tidak, kami tidak mau tergesa-gesa,” paparnya.

Direktur PT. Sumber Daya Bangkalan Moh. Fauzan Jakfar mengatakan, dilaporkannya kasus investasi ini sebenarnya merupakan upaya untuk menyelamatkan uang negara. Soal dilanjut atau tidak, itu menjadi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH).

“Upaya kami untuk menyelamatkan uang negara sudah mentok, sisanya biar menjadi urusan APH,” singkatnya.(hel/faj)