Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Aktivis Lingkungan Desak Polres Pamekasan Usut Tuntas Pelaku Pencemaran Sungai Klampar

Media Jatim
Pemcemaran
(Dok. Media Jatim) Sungai jadi merah di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Senin (10/7/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Proses penyelidikan kasus sungai yang berubah menjadi merah di Desa Klampar, Kecamatan Proppo, Senin (10/7/2023) lalu terus bergulir hingga saat ini.

Pada Selasa (11/7/2023) lalu, Polres Pamekasan memeriksa enam orang saksi. Hasil dari pemeriksaan tersebut ditemukan bahwa penyebab air sungai yang merah itu diduga ulah salah seorang karyawan toko berinisial MS yang membuang bahan pewarna batik ke sungai Desa Klampar karena tidak laku.

Dugaan tersebut sangat kuat sebab polisi juga menemukan barang bukti berupa bungkus pewarna dan tempat bahan kimia yang ditemukan di sungai Desa Klampar.

Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto menjelaskan bahwa Satreskrim Polres Pamekasan telah meminta keterangan dua saksi ahli dalam kasus perubahan warna sungai di Desa Klampar ini.

Baca Juga:  Keluarga Besar Abd Sirah Hadirkan Kholifah Jadi Penceramah

“Satu saksi ahli sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu, sementara untuk satu saksi ahli lainnya dimintai keterangannya hari ini,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Selain pemanggilan saksi ahli, kata Sri, Satreskrim Polres Pamekasan juga berencana melakukan gelar perkara.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

“Kami juga sudah melayangkan surat permintaan hasil laboratorium dari Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kamis (17/7/2023) kemarin,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Sabuk Hijau Pamekasan, Slaman meminta Polres setempat untuk mengusut tuntas kasus pencemaran sungai tersebut.

Baca Juga:  Sukses Bungkam PS KOPA, Romli Efendy Beberkan Kunci Kemenangan Persepam

“Kalau pelaku dibiarkan begitu saja, tentu tindakan itu akan ditiru orang lain, karena dianggap sebagai tindakan yang benar. Ya bisa saja limbahnya sekarang tidak berbahaya, tapi kalau di lain waktu ada yang membuang limbah berbahaya, kan malah jadi masalah besar,” ungkapnya, Senin (17/7/2203).

Aktivis lingkungan ini juga menegaskan bahwa setiap perbuatan pencemaran sungai, sedikit banyak pasti akan membahayakan orang lain, makanya polisi harus menyeriusi kasus ini.

“Kalau tidak ada tindakan tegas dari aparat kepolisian kepada pelaku, minimal pelaku memohon maaf kepada masyarakat bahwa tindakannya telah merusak lingkungan, tentu mereka akan rutin melakukan hal serupa setiap tahun,” pungkasnya.(rif/faj)