Dana Operasional PPK dan PPS Bakal Dipangkas, KPU Pamekasan: Kebijakan Itu dari Pusat!

Media Jatim
KPU
(Dok. KPU Pamekasan) Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili.

Pamekasan, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan memangkas dana operasional Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) sejak Juli hingga Oktober 2023 mendatang.

Ketua KPU Pamekasan Mohammad Halili menjelaskan, kegiatan tahapan Pemilu pada empat bulan tersebut sedikit, sehingga tidak memerlukan banyak biaya.

Dana operasional PPK, kata Halili, yang awalnya Rp5 juta per bulan akan dipangkas menjadi Rp2 juta, sedangkan untuk dana operasional PPS yang awalnya Rp2 juta per bulan menjadi Rp1 juta.

“Soal pemangkasan dana tersebut bukan inisiatif kami, tapi dari KPU pusat, dan kami hanya menerapkan apa yang menjadi aturan dari atas,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Ayo Ikuti! Lomba Inovasi Teknologi Lingkungan

Menurut Halili, kebijakan pemangkasan dana operasional ini tidak hanya terjadi di Pamekasan. PPK dan PPS di semua daerah akan mengalami hal serupa, sebab kegiatannya juga bersamaan.

“Saat ini kami masih mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait kebijakan ini, kalau sudah final akan kami beri tahu. Namun yang pasti, akan ada pemangkasan dana operasional,” ucapnya.

Sementara itu, salah seorang anggota PPS di Pamekasan berinisial R mengaku percaya kepada KPU bahwa pemangkasan dana operasional tersebut sudah yang terbaik bagi PPK dan PPS.

“Kalau KPU Pamekasan hanya melaksanakan keputusan itu, ya mau bagaimana lagi, wong mereka sama-sama melaksanakan perintah pusat,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Baca Juga:  Penyuluh Agama Non PNS Pamekasan Akhirnya Menerima SK

Seandainya dana operasional itu tidak dipangkas, kata R, mungkin bisa jika disalurkan untuk kegiatan-kegiatan positif, seperti sosialisasi atau apa aja yang bermanfaat bagi tahapan Pemilu 2024 mendatang.(rif/faj)