WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

KPK Minta 1.266 Bidang Tanah Pemkab Bangkalan Disertifikat sebelum 17 Agustus 2023

Media Jatim
KPK
(Dok. Media Jatim) Kepala Bidang Sarana dan Aset Daerah BPKAD Bangkalan A.P.R. Sjahid saat memberikan keterangan kepada awak media, Kamis (13/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti 1.266 bidang tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan yang belum bersertifikat.

Direktur III Bidang Pencegahan KPK Erwin Nurman Gumilang meminta Pemkab Bangkalan tidak menyepelekan legalitas tanahnya.

“Pemkab Bangkalan harus selesaikan persoalan tanah ini, karena jika tidak memiliki legalitas, akan kesulitan jika mendapatkan bantuan dana pembangunan,” ungkapnya, Senin (17/7/2023).

Erwin memaparkan, banyak lahan milik Pemkab Bangkalan yang belum bersertifikat. Bahkan tanah-tanah tersebut sudah dibangun banyak gedung, seperti sekolah, pasar, dan kantor.

Banner Iklan Media Jatim

“Jika tetap tidak disertifikat, jelas bisa menjadi temuan dan berindikasi melanggar hukum. Karena salah satu syarat pembangunan yang menggunakan dana pemerintah, tanah harus punya legalitas hukum,” terangnya.

Baca Juga:  Inspektorat Pamekasan Abaikan 2 Surat Polisi terkait Hasil Audit Dugaan Korupsi Gebyar Batik

Oleh sebab itu, Erwin meminta Pemkab Bangkalan untuk menganggarkan pengurusan sertifikat aset. Jadi tidak boleh mendahulukan pembangunan jika tanahnya belum jelas legalitasnya.

“Walaupun pemerintah punya data, tapi yang penting ini legalitas atas tanah itu, tentu dengan bukti sertifikat,” tuturnya.

Kepala Bidang Sarana dan Aset Daerah Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Bangkalan A.P.R. Sjahid mengatakan, KPK sudah lama tahu soal aset yang tidak bersertifikat di Bangkalan.

“Kami diminta menyelesaikan 1.266 sertifikat aset itu sebelum 17 Agustus 2023. Soal ini masih akan kami rapatkan dengan pimpinan,” singkatnya.(hel/faj)