WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Salah Seorang Bacaleg Dapil III Pamekasan Diduga Berstatus Pendamping PKH, Dinsos: Tunggu DCT!

Media Jatim
PKH
(Dok. Lintas Hukum Indonesia) Ilustrasi pendamping PKH dijewer.

Pamekasan, mediajatim.com — Salah seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Daerah Pemilihan (Dapil) III (Batumarmar, Pasean, Waru) Pamekasan berinisial H diduga berstatus sebagai pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).

Koordinator Kabupaten (Korkab) PKH Pamekasan Hanafi mengatakan, usai pendaftaran Bacaleg beberapa waktu lalu, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU terkait kemungkinan hal tersebut.

“Sepertinya belum ada yang kemarin (tidak ada SDM PKH jadi Bacaleg, red) saat kami berkoordinasi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (17/7/2023).

Untuk data validnya, kata Hanafi, pihaknya akan menunggu penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Pamekasan sebagaimana pada Pemilu 2018 lalu.

“Kami akan melayangkan surat untuk melihat apakah SDM kami ada di daftar itu, kalau ada, akan ada surat pengajuan pemberhentian ke pusat,” tegasnya.

Baca Juga:  Gun Gun: Manajemen Risiko dan Transparansi Penting untuk Tangkal Pungli di Lapas

Hal serupa juga disampaikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pamekasan Herman Hidayat. Dia mengatakan, pemberhentian SDM PKH baru akan dilakukan setelah penetapan DCT.

Banner Iklan Media Jatim

“Kami pastikan proses sesuai regulasi jika sudah masuk DCT, itu yang akan menjadi dasar kami ke pemerintah pusat,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (17/7/2023).

Menurut Herman, status Daftar Calon Sementara (DCS) belum menjadi syarat pemberhentian SDM PKH yang menjadi Bacaleg.

Menanggapi itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Pamekasan Moh. Amiruddin menerangkan, pencalegan masuk tahap verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan berkas Bacaleg.

Baca Juga:  MKK, Santri Bata-Bata Borong Dua Piala

“Kalau sudah selesai Vermin akan diketahui secara detail dan jelas siapa saja yang menjadi SDM PKH, ASN atau Kades dan lainnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (17/7/2023).

Berdasarkan PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, lanjut Amir, begitu seseorang didaftarkan sebagai Bacaleg, maka harus berhenti dari status sebagai ASN, TNI, Polri dan jabatan yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Untuk SDM PKH dan lainnya kami masih berkonsultasi dengan KPU RI, utamanya mengenai regulasi apa yang akan diterapkan,” pungkasnya.(rif/ky)