Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Kemenag Pamekasan Diduga Jual-belikan Kursi Haji Milik CJH yang Gagal Berangkat Rp75 Juta hingga Rp100 Juta

Media Jatim
Kemenag Pamekasan
(Dok. Karimata FM) Kantor Kemenag Pamekasan di Jalan Brawijaya.

Pamekasan, mediajatim.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan diduga menjual-belikan kursi haji milik Calon Jemaah Haji (CJH) yang gagal berangkat kepada masyarakat umum.

Banner Iklan Media Jatim

Dugaan tersebut mencuat setelah salah seorang warga yang enggan dibeberkan namanya menceritakan hal tersebut.

“Yang berkomunikasi soal ini adalah pendamping haji, harganya Rp75 juta sampai Rp100 juta,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (18/7/2023).

Warga Kabupaten Pamekasan itu mengatakan, setiap tahunnya, ada warga yang sudah dijadwal berangkat haji, dan beberapa dari mereka yang dijadwal ini gagal berangkat karena berbagai macam halangan.

Baca Juga:  Dikawal Ketat Polisi, KPU Pamekasan Distribusikan Ribuan Logistik Pemilu ke 13 Kecamatan

“Nah, akhirnya, kan, kuota ini kosong, seharusnya dibagikan ke nomor di bawahnya, namun justru dijual, yang ke saya ini melalui pendamping haji seharga Rp75 juta,” bebernya.

IMG-20240908-WA0006
IMG-20240908-WA0007
IMG-20240907-WA0007

Dikonfirmasi terkait itu, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Pamekasan Mawardi menuturkan, tidak ada jual beli kursi haji di lembaga yang dipimpinnya.

“Mau dijual gimana, wong, sekarang sudah memakai sistem informasi dan komputerisasi haji terpadu (Siskohat),” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga:  Cegah Anak Stunting, Berikut Tips Ahli Gizi RSUD Smart Pamekasan untuk Ibu Hamil

Mawardi menambahkan, praktik jual beli kuota haji melalui kursi kosong jemaah haji tidak mungkin terjadi sebab kursi yang kosong karena jemaah gagal berangkat langsung hangus alias terhapus dengan sendirinya dari pusat.

“Bisa diganti jika yang bersangkutan meninggal, dan pengganti itu ahli warisnya, dengan membuktikan dengan e-KTP, KK dan surat kematian, jika tidak bisa membuktikan dengan itu, tentu tidak bisa,” paparnya.

Mantan Kepala Seksi PD Pontren Kemenag Sampang 2012-2016 tersebut menegaskan, hal-hal di luar regulasi tidak mungkin terjadi dan dilakukan di Kemenag Pamekasan.(rif/ky)