Probolinggo, mediajatim.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Probolinggo mencatat ada lima Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) setempat yang terdaftar ganda.
Lima Bacaleg yang terdaftar ganda itu ditemukan KPU pada saat proses verifikasi berkas 734 Bacaleg dari 18 partai politik di Probolinggo.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Probolinggo Agus Hariyanto Andinata menyebutkan, ada satu Bacaleg yang terdaftar di dua parpol, yakni PKB dan PDIP. Bacalag ini tercatat di Dapil III meliputi Kecamatan Krucil, Kecamatan Tiris, dan Kecamatan Maron.
Selain itu, kata Agus, ada satu Bacaleg lagi dari PDIP yang terdaftar di dua daerah, yakni Probolinggo dan Tangerang Selatan.
“Sedangkan tiga Bacaleg lainnya dari PSI terdaftar di Lumajang, Pacitan dan Sampang,” terangnya, Jumat (21/7/2023).
Lebih lanjut Agus menjelaskan, lima Bacaleg ganda ini sudah masuk dalam tahap klarifikasi. Klarifikasi yang dimaksud adalah partai politik melakukan klarifikasi kepada Bacalegnya yang terdaftar ganda.
KPU Probolinggo, kata Agus, memberi waktu dari tanggal 21 sampai 26 Juli 2023 pada parpol yang bersangkutan untuk mengunggah hasil klarifikasinya ke aplikasi Silon.
“Apakah hasil dari klarifikasi Bacaleg ganda lebih memilih partai A apa B, pilih daerah Probolinggo atau daerah lain,” pungkasnya.(mj18/faj)