Display 17 Agustus _20240918_112934_0000

Bawaslu Bangkalan Sebut Baliho Capres 2024 Tidak Melanggar karena Hanya Sosialisasi

Media Jatim
Baliho Capres
(Helmi Yahya/Media Jatim) Baliho menerangkan Calon Presiden 2024 Ganjar Pranowo di Jalan Jendral A. Yani, Kota Bangkalan, Rabu (26/7/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Sejumlah baliho figur yang menyebut sebagai Calon Presiden 2024 sudah bertebaran di sejumlah titik di Kabupaten Bangkalan.

Baliho-baliho dimaksud yakni milik Ganjar Pranowo Calon Presiden 2024 berada di Jalan Jendral A. Yani sekitar alun-alun Bangkalan, Muhaimin Iskandar yang juga diumumkan sebagai Calon Presiden 2024 di Jalan Soekarno Hatta, dan Calon Presiden Anies Baswedan 2024 di Jalan Akses Suramadu.

Baliho-baliho ini, kata Bawaslu Bangkalan, tidak masuk sebagai pelanggaran karena belum memasuki tahap atau masa kampanye.

Ketua Bawaslu Bangkalan A. Mustain Saleh mengatakan, baliho yang terpasang di sejumlah titik tersebut tidak masuk dalam pelanggaran Pemilu 2024, sebab, masih belum masuk tahapan Penetapan Capres dan Cawapres 2024.

Banner Iklan Media Jatim

“Baliho yang ada itu belum bisa dikatakan sebagai Capres dan Cawapres, karena tahapannya belum sampai ke situ,” katanya saat dikonfirmasi mediajatim.com, Selasa (26/7/2023).

Baca Juga:  UTM Jajaki Gagasan Bacabup-Bacawabup Bangkalan, Korupsi dan Kriminalitas Jadi Bahasan Utama

Baliho tersebut, lanjut Mustain, kemungkinan hanya dalam rangka sosialisasi Capres dan Bawaslu RI memperbolehkan sosialisasi itu selama tidak ada ajakan pada masyarakat untuk memilih calon yang disosialisasikan.

“Pengawasan kami nanti saat masa kampanye, sementara sekarang, masih belum dimulai, baliho itu dalam rangka sosialisasi,” jelasnya.

Jika nanti sudah memasuki tahap pencalonan dan pendaftaran, pihaknya akan berkoordinasi dengan pemerintah setempat untuk memberlakukan kesetaraan pada semua pemasang baliho Capres dan Cawapres 2024.

“Kami ingin tidak ada yang diistimewakan atau dikecualikan dan semuanya diberi kesempatan yang sama sesuai peraturan (Perbup Bangkalan Nomor 56 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame, red) yang berlaku,” pungkasnya.(hel/ky)