WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Terkait Kasus Bripka EP Penganiaya Kuli Bangunan, Propam Polres Sampang Periksa Korban dan Saksi

Media Jatim
Propam
(M. Arif/Media Jatim) Ruangan Propam sebelah selatan Gedung Polres Sampang, Jalan Jamaludin, Nomor 2, Sampang, Jumat (28/7/2023).

Sampang, mediajatim.com — Proses hukum kasus dugaan penganiayaan kuli bangunan yang dilakukan oleh oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP terus bergulir.

Terbaru, Propam Polres Sampang sudah memanggil korban penganiayaan Rosidi dan seorang saksi Jaka Setyadi (35) pada Sabtu (22/7/2023) lalu.

Saksi kasus pemukulan, Jaka Setyadi menjelaskan, dirinya memang dipanggil untuk memberikan kesaksian soal penganiayaan yang terjadi pada Rosidi.

“Ya, saya ditanyakan terkait dengan peristiwa pemukulan tersebut, prosesnya dari awal bagaimana hingga terjadi pemukulan kepada Rosidi, termasuk penggunaan senjata api oleh Bripka EP,” ungkapnya, Kamis (27/7/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Lebih lanjut Jaka menerangkan, berdasarkan surat panggilan saksi, ada dua jenis dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Bripka EP.

Baca Juga:  Sisi Lain Kadisdikbud Pamekasan, Nyuci dan Nyetrika Baju Sendiri: Istri Belum Pernah!

Pelanggaran pertama, kata Jaka, mengenai penyalahgunaan senjata api oleh anggota kepolisian. Kedua, terkait pemukulan terhadap masyarakat umum.

Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi menjelaskan bahwa pemanggilan korban dan satu orang saksi tersebut untuk dimintai keterangan.

“Proses etiknya masih berjalan,” tuturnya kepada mediajatim.com, Kamis (27/7/2023).

Slamet memastikan akan memproses dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri terhadap Bripka EP hingga tuntas, sehingga tidak terulang kejadian serupa ke depan.(rif/faj)