Tunjangan Profesi Guru Tidak Cair Serentak di Pamekasan, Ini Penjelasan Kadisdikbud!

Media Jatim
TPG Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Kadisdikbud Pamekasan Akhmad Zaini.

Pamekasan, mediajatim.com — Sejak tahun 2020, pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) di Kabupaten Pamekasan tidak dilakukan secara serentak.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pamekasan Akhmad Zaini menuturkan, pencairan TPG ini berbasis kelengkapan berkas.

“Yang lengkap diajukan dan yang tidak lengkap ditunda,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (2/7/2023).

Sebelum tahun 2020, sistem pencairan TPG dilakukan serentak dan menunggu sampai semua berkas guru lengkap.

“Sebelumnya, sistemnya, semua ditunggu sampai lengkap semua, baru diajukan makanya cairnya bareng, sistem ini memunculkan protes,” jelas Zaini.

Baca Juga:  Beli Motor Curian Rp2,5 Juta, Penadah di Pamekasan Dibekuk Polisi

Protes dimaksud, guru-guru sudah menyetor berkas syarat pencairan tapi belum juga cair dan itu disebabkan karena menunggu guru lain yang berkasnya belum lengkap.

“Karena banyaknya aspirasi, akhirnya kami ambil langkah, yang lengkap duluan diajukan duluan, yang tidak lengkap disuruh memenuhi kelengkapan, dan akhirnya di sini ada yang cair dan ada yang belum cair,” jelasnya.

Sistem pencairan TPG berbasis kelengkapan ini hanya di Pamekasan. “Ini kebijakan, masing-masing kabupaten bisa beda,” bebernya.

Berkas-berkas yang harus dilengkapi di antaranya surat izin tidak masuk bila guru bersangkutan tidak masuk.

Baca Juga:  Peduli Nasabah Pensiunan, KB Bukopin Pamekasan Gandeng BDS Gelar Check up Kesehatan Gratis

Mulai dari surat keterangan dokter bilamana sakit hingga pelampiran bukti bila tidak masuk karena datang ke manten atau kifayah.

“Harus ada keterangan, semua kita koreksi, jadi adanya yang cair dan tidak cair karena sistemnya yang lengkap dicairkan dan tidak lengkap ditunda, dan kalau pakai sistem lama semuanya pasti cair berbarengan,” pungkasnya.(*/ky)