web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Untuk Tekan Perkawinan Anak, Dinkes P2KB Sumenep Luncurkan Sadel Cepak

Media Jatim
Sadel Cepak Sumenep
(Dok. Media Jatim) Launching Desa Model Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Sadel Cepak) Dinkes P2KB oleh Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di Taman Adipura setempat, Minggu (6/8/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Dalam rangka memperingati Hari Keluarga Nasional (Harganas) ke-30, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) menggelar Jalan-jalan Sehat (JJS) sekaligus Launching Desa Model Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak (Sadel Cepak) di Taman Adipura setempat, Minggu (6/8/2023).

Kepala Dinkes P2KB Sumenep Agus Mulyono mengatakan, angka perkawinan anak di Bumi Sumekar masih tercatat sangat tinggi.

Angka tersebut mengacu pada data dispensasi pernikahan dalam tiga tahun terakhir. “Pada 2020 jumlah perkawinan anak mencapai 292, pada 2021 mencapai 335, dan 2022 sebanyak 315,” beber Agus, Senin (7/8/2023).

Baca Juga:  Sulaisi Duga Ada Manipulasi Akta Kematian Pewaris untuk Terbitkan SHM 02988 Bahriyah

Untuk mengatasi hal itu, kata Agus, perlu cara-cara khusus. Cara khusus ini salah satunya adalah dengan peluncuran Sadel Cepak.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

“Sadel Cepak merupakan upaya Pemkab untuk meminimalisir angka perceraian yang tinggi, risiko anak stunting, angka kematian ibu dan bayi, serta menjaga kesehatan reproduksi yang disebabkan oleh perkawinan anak,” jelas Agus.

Pada peluncuran Sadel Cepak ini, Dinkes P2KB juga menggalang tanda tangan dukungan bersama dengan dipimpin Bupati Sumenep Achmad Fauzi, diikuti Forkopimda, organisasi keagamaan dan komponen masyarakat terkait untuk mendorong Kota Keris nol persen perkawinan anak.

Baca Juga:  Resmi Duduki Kursi Kapolres Pamekasan, AKBP Dani Minta Dukungan Semua Pihak

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sumenep Achmad Fauzi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan wujud dari perhatian Pemkab untuk menurunkan angka perkawinan anak.

“Perkawinan anak bisa merebut hak-hak dasar anak, baik secara fisik ataupun psikis. Apabila tidak ditangani, hal tersebut juga bisa berdampak terhadap kemiskinan, serta memperparah angka stunting, kekerasan terhadap anak, putus sekolah, hingga isu kesejahteraan sosial,” pungkasnya.(mj17/ky)