Panitia HUT RI ke-78 Kecamatan Pakong Gagalkan Permohonan Partisipasi Dana ke Badan Ad Hoc Pemilu

Media Jatim
Pakong
(Dok. Media Jatim) Rembuk Forkopimcam Pakong terkait pembatalan surat permohonan partisipasi dana ke badan ad hoc, Rabu (9/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pada 4 Agustus 2023 lalu, Kecamatan Pakong mengeluarkan Surat Permohonan Partisipasi Dana Kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-78 kepada badan ad hoc setempat.

Namun, surat tersebut kemudian dibatalkan, Selasa (8/8/2023). Panitia HUT Kemerdekan RI ke-78 Kecamatan Pakong yang terdiri dari Camat, Kapolsek dan Danramil bersepakat menggagalkan permohonan tersebut.

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pakong Hosman mengatakan bahwa panitia HUT RI ke-78 Kecamatan Pakong sudah menggagalkan permohonan dana tersebut.

“Permohonan partisipasi dana digagalkan oleh panitia HUT karena miskomunikasi saja, namun, dasarnya dana itu murni untuk berpartisipasi dalam memeriahkan HUT RI ke-78 sebentar lagi,” ungkapnya mediajatim.com, Kamis (10/9/2023).

Baca Juga:  Pandemi Covid-19, Anggota DPRD F-Gerindra Bantu Nelayan dan Santuni Anak Yatim

Hosman menerangkan, permohonan dana dari panitia Kecamatan Pakong pada dasarnya tidak menuai masalah, sebab, partisipasi dana tersebut sudah melalui kesepakatan bersama antara PPK dan Panwascam.

“Untuk saat ini, terserah Panitia Pemungutan Suara (PPS) mau menyumbang atau tidak, karena, memang surat yang beredar sifatnya bukan wajib,” imbuhnya.

Sementara Ketua Panwascam Pakong Thoha Bahruddin Rozi menjelaskan hal senada, bahwa tidak ada penekanan apa pun kepada penyelenggara dan pengawas Pemilu 2024 untuk berpartisipasi dana.

“Bagi yang mau menyumbang, tidak apa-apa, sebab ini bukan kewajiban,” pungkasnya.(rif/ky)