Raperda Tembakau Jawa Timur Larang Pedagang Ambil Sampel Gratis, Aliyadi Mustofa: Milik Petani Wajib Dibeli!

Media Jatim
Tembakau Madura
(Dok. Media Jatim) Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur Aliyadi Mustofa.

Surabaya, mediajatim.com — Sejumlah gudang perwakilan pabrik rokok mulai membeli tembakau petani di Madura sejak seminggu terakhir.

Banner Iklan Media Jatim

Ironisnya, persoalan klasik kembali muncul, yakni terkait pengambilan sampel jual beli tembakau yang terlalu banyak oleh gudang perwakilan pabrik.

Persoalan klasik yang merugikan petani ini menjadi atensi khusus DPRD Jawa Timur (Jatim) saat ini.

Legislatif tingkat satu itu tengah mengkaji Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk melindungi petani tembakau dari kerugian pengambilan sampel tersebut.

Ketua Komisi B DPRD Jatim Aliyadi Mustofa mengatakan, persoalan yang dihadapi petani tembakau sangat kompleks dari saat buka lahan tembakau hingga panen.

Oleh sebab itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim, kata Aliyadi, tengah mengatur Raperda tentang tata niaga tembakau ini.

Baca Juga:  Afkab Pamekasan Gelar Kongres Tahunan, Siap Orbitkan Atlet Futsal Profesional dari Desa

Sekarang, regulasi usulan eksekutif tersebut tengah dikaji oleh legislatif.

“Ada beberapa penekanan dalam regulasi itu. Salah satunya, terkait pengambilan sampel tembakau oleh pedagang. Banyak laporan bahwa di bawah, sampel yang diambil terlalu banyak,” kata Aliyadi kepada mediajatim.com, Selasa (15/8/2023).

Sampel yang terlalu banyak tersebut, kata politisi PKB itu, tidak dikembalikan kepada petani dan praktik semacam ini jelas hanya menguntungkan pedagang dan merugikan petani.

“Kasihan petani kalau sampel yang diambil pedagang sangat banyak dan tidak dikembalikan,” tuturnya.

Untuk itu, kata Aliyadi, dalam Raperda yang mengatur tentang tata niaga tembakau itu, mekanisme pengambilan sampel diatur maksimal 1 kilogram (Kg) dan sampel tersebut tidak diambil cuma-cuma, tetapi harus menjadi bagian yang juga dibeli.

Baca Juga:  Bapas Pamekasan Diduga Pungli Rp7 Juta untuk Persetujuan Keringanan Masa Tahanan

“Tidak boleh lagi nantinya ada sampel tembakau yang diambil oleh pedagang. Wajib dikembalikan atau dibeli sesuai harga yang disepakati bersama,” tegasnya.

Aliyadi menyampaikan, draf Raperda tersebut tengah dikaji. Tujuannya, agar regulasi itu tidak hanya jadi macan kertas tetapi juga benar-benar menguntungkan bagi petani.

“Mohon doanya agar draf Raperda ini segera final dan bisa bermanfaat bagi masyarakat luas, khususnya, bagi para petani tembakau,” tandasnya.(*/ky)