Display 17 Agustus _20240829_131215_0000

Sidang Etik Bripka EP Penganiaya Kuli Bangunan di Sampang Tunggu Saran Hukum Polda Jatim

Media Jatim
Bripka EP
(M. Arif/Media Jatim) Polres Sampang di Jalan Jamaluddin Nomor 2, Kelurahan Sekar, Kecamatan Sampang, Jumat (18/8/2023).

Sampang, mediajatim.com — Sidang etik kasus dugaan penganiayaan kuli bangunan yang dilakukan oleh oknum anggota Intelkam Polres Sampang Bripka EP hingga kini belum selesai.

Banner Iklan Media Jatim

Sebagaimana diberitakan mediajatim.com sebelumnya, Propam Polres Sampang sudah memanggil korban penganiayaan, yakni Rosidi dan seorang saksi Jaka Setyadi (35) pada 22 Juli 2023 lalu.

Kasi Propam Polres Sampang Iptu M. Slamet Efendi melalui Humas Ipda Sujianto menjelaskan, proses penyidikan dugaan pelanggaran etik Bripka EP sudah selesai.

“Berkas penyidikan sudah dikirim ke Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (18/8/2023).

Pengiriman berkas tersebut, kata Sujianto, untuk didalami kembali bentuk pelanggaran beserta kronologinya, sekaligus meminta pendapat dan Saran Hukum (Sarkum) kepada Polda Jatim.

“Setelah ada Sarkum dari Polda, maka kami akan menggelar sidang etik terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan di sini. Jadi Polda itu bukan memberi hukuman namun hanya saran saja,” ucapnya.

Sujianto juga memastikan proses etik Bripka EP itu tetap berjalan sesuai prosedur kepolisian. “Kalau memang salah ya pasti ada sanksi dan akan diproses seadil-adilnya,” pungkasnya.(rif/faj)