Polisi Ciduk Pria di Pamekasan karena Gadaikan Sepeda Motor Majikan

Media Jatim
Penggelapan Motor
(M. Arif/Media Jatim) Tersangka Kasus penggelapan sepeda motor MS (33) (di depan) saat digelandang polisi, Selasa (22/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Polres Pamekasan meringkus pria berinisial MS (33), warga Kelurahan Kowel, Kecamatan Pamekasan di Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Sabtu (19/8/2023).

MS ditangkap sebagai tersangka kasus penggelapan sepeda motor merek Mio J 2012 warna putih milik warga Desa Sentol, Kecamatan Pademawu, Fadholi (38).

Wakapolres Pamekasan Kompol Andy Purnomo menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat MS sedang bekerja di rumah korban.

Suatu ketika, kata Andy, MS menuturkan ke majikannya, yakni Fadholi untuk meminjam sepeda motornya karena mau pergi ke Surabaya dalam rangka acara keluarga pada 4 Agustus 2023.

“Pelaku berjanji kepada korban akan mengembalikan sepeda motornya pada 7 Agustus 2023 usai pulang dari Surabaya,” ungkapnya kepada awak media saat Konferensi Pers di Gedung Bhayangkara Polres setempat, Selasa (22/8/2023).

Baca Juga:  Oknum di Balik Dugaan Hilangnya Rekaman CCTV Pelecehan Seksual BNI Bisa Dipidana!

Untuk meyakinkan diri, lanjut Andy, korban mengonfirmasi kepada istri pelaku. Ternyata benar, menurut istrinya, MS memang punya acara di Surabaya. Karena sudah percaya, korban lalu meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku pada 5 Agustus 2023.

Namun hingga dua minggu berlalu, tutur Andy, MS tidak kunjung mengembalikan sepeda motor Fadholi. Korban sudah berusaha menghubungi pelaku via telepon namun tidak aktif.

Tidak berhenti di situ, tukas Andy, korban juga menanyakan langsung kepada istri pelaku tentang keberadaan suaminya.

“Menurut istrinya, pelaku sudah lama tidak pulang, dan motor Fadholi ternyata sudah digadaikan Rp2,5 juta tanpa sepengetahuannya,” terangnya.

Baca Juga:  Satpol PP dan TNI Bangkalan Tak Mampu Tutup Perusahaan Pemotong Kapal Ilegal

Mendapat kabar tersebut, korban melaporkan MS ke Polsek Pademawu atas dugaan penggelapan motor.

Saat ini, sambung Andy, pelaku sudah diamankan oleh Polres Pamekasan. “Dari tersangka, diamankan Motor Mio J  berpelat nomor M 4458 BA atas nama Fadholi beserta STNK-nya. Kerugian ditaksir capai Rp8,5 juta,” paparnya.

Atas kejahatan tersebut, ucap Andy, MS dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun.(rif/faj)