Warga Laden Geruduk Kantor Kejari Pamekasan, Tuntut Dugaan Korupsi BUMDes Diusut Tuntas

Media Jatim
BUMDes
(M. Arif/Media Jatim) Korlap Centris Moh. Anwar saat menyampaikan aspirasi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi BUMDes Laden di Kejari Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com – Warga Desa Laden yang mengatasnamakan Masyarakat Laden Melawan bersama aktivis Central Political and Religious Studies (Centris) unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pamekasan, Selasa (22/8/2023).

Mereka menuntut Kejari Pamekasan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi BUMDes Semeru Desa Laden.

Korlap Aksi Moh. Anwar menyampaikan bahwa Kejari Pamekasan harus tegas dalam menegakkan keadilan, termasuk segera melakukan proses hukum terhadap orang-orang yang bermain di BUMDes Semeru.

“Termasuk Fathorrahman yang telah menjual atau menyewakan pertokoan Lakar La Nyaman, meski dia bukan pengurus BUMDes Semeru dan tak lagi menjabat Kades Laden,” ungkapnya dalam orasinya, Selasa (22/8/2023).

Anwar juga menyebutkan bahwa Desa Laden harus bersih dari praktik korupsi sebab bisa mencoreng nama baik desa.

Baca Juga:  Satpol PP Pamekasan: Jual Rokok Ilegal Bisa Dipidana!

“Semua orang yang terlibat dalam praktik kotor tersebut harus segera dipanggil, agar masalahnya bisa jelas dan hukum ditegakkan sesuai prosedur,” katanya.

Sementara Kuasa Hukum Kades Laden Alimuddin, Sulaisi Abdurrazaq menuturkan bahwa keputusan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat Pamekasan setelah melakukan audit terkait BUMDes Semeru Laden, Fathorrahman harus mengembalikan sejumlah uang ke kas negara.

“Sebab Fathorrahman tidak menyetorkan uang penjualan kios kepada BUMDes dan kami memiliki bukti kuitansi transaksi yang diterima Fathor terkait penjualan kios hingga puluhan juta,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (22/8/2023).

Sebelumnya, kata Sulaisi, Pemdes Laden sudah mengundang sejumlah pihak penting seperti perwakilan Kejari Pamekasan dan para pengurus BUMDes untuk menyelesaikan masalah tersebut agar tidak sampai ke ranah hukum, sayangnya pada saat itu Fathorrahman tidak datang.

Baca Juga:  Masa Jabatan Kades 9 Tahun Belum Jadi Undang-Undang, Baleg DPR RI: Ada 5 Tahapan Lagi!

“Karena tetap tidak mengembalikan, padahal uang negara yang mengalir ke Fathorrahman itu berkisar Rp300 jutaan, maka bukan soal mengembalikan lagi, tapi memang sudah saatnya diproses hukum,” jelasnya.

Pada aksi tersebut, perwakilan massa aksi dan Penasihat Hukum Kades Alimuddin, Sulaisi Abdurrazaq dipersilahkan untuk masuk ke kantor Kejari setempat.

“Setelah masuk ke Kejari, hasilnya adalah akan dilakukan Pemeriksaan Khusus (Pemsus) oleh Inspektorat agar persoalan ini cepat menemukan titik temu, dan bisa diproses secara hukum,” pungkas Sulaisi.(rif/faj)