Sampang, mediajatim.com — Satreskrim Polres Sampang meringkus dua pemuda berinisial FB (33) asal Desa Aeng Sareh, Kecamatan Sampang dan MH (29) asal Jalan Pahlawan, Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang, Kamis (24/8/2023).
Kedua tersangka tersebut ditangkap sebab telah melakukan pencabulan terhadap AN (15) pada 11 Agustus 2023 lalu.
Kasi Humas Polres Sampang AKP Sujianto menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula saat AN bersama pacarnya berinisial A sedang berada di Goa Lebar di Jalan Pahlawan, Sampang.
“Secara tiba-tiba, datang terlapor yang tidak korban kenal langsung merekam video serta menampar pipi pacar korban, kemudian menanyakan identitas kedua korban,” ungkapnya, Kamis (24/8/2023).
Tidak hanya itu, kata Sujianto, FB kemudian mencabuli korban dengan memegang payudara dan mencolek kemaluan korban. “Bahkan pelaku juga mengambil telepon genggam milik korban,” terangnya.
Kata Sujianto, setelah kejadian tersebut, pelaku MH mengantarkan korban ke rumah dengan menggunakan satu unit sepeda motor Suzuki Satria warna biru milik pacar korban.
“Sesampainya di rumah, FB mengancam serta meminta uang tebusan kepada korban terkait telepon genggam milik korban dengan uang Rp100 ribu,” ujarnya.
Karena merasa takut dan trauma, lanjut Sujianto, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sampang.
“Kedua tersangka diamankan di rumah masing-masing, dan setelah diinterogasi keduanya juga mengakui bahwa memang telah mencabuli dan mengancam AN,” pungkasnya.(rif/faj)