Satpol PP Sumenep Tunggu Perintah Bawaslu Terkait Penertiban Baliho Parpol

Media Jatim
Kampanye
(Muhammad Yazid/Media Jatim) Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) terpasang di Jalan Jakotole, Gedungan Timur, Kecamatan Batuan, Sumenep, Kamis (24/8/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Menjelang Pemilihan Umun (Pemilu) 2024, Alat Peraga Kampanye (APK) dari sejumlah Partai Politik (Parpol) sudah mulai bermunculan di sepanjang jalan Kabupaten Sumenep.

Pantauan mediajatim.com pada Kamis (24/8/2024), di beberapa ruas jalan Kabupaten Sumenep kini telah terlihat wajah-wajah tokoh politik dari berbagai Parpol yang sudah menghiasi jalanan pusat kota. Padahal, masa kampanye masih akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 mendatang.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sumenep Ach. Laili Maulidy mengaku tidak bisa berbuat apa-apa meski sudah ada banyak baliho Parpol di Sumenep.

Baca Juga:  H. Her Buka Suara Terkait Bagi-Bagi Uang: Soal Seruan Prabowo Gibran, Tanya Gus Miftah!

“Kami akan turun ke lapangan setelah mendapat rekomendasi dari pihak Bawaslu,” ungkapnya, Kamis (24/8/2024).

Sampai saat ini, kata Laili, Bawaslu belum berkoordinasi dengan Satpol PP terkait penertiban baliho di sejumlah ruas-ruas jalan di Sumenep.

“Kami masih menunggu perintah dari Bawaslu untuk melakukan penertiban, karena kami mengikuti segala mekanisme yang sudah ada,” paparnya.

Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumenep Achmad Zubaidi  mengungkapkan bahwa pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada Parpol peserta Pemilu terkait larangan kampanye di luar masa kampanye.

“Bawaslu akan mengirimkan surat imbauan kedua kepada Parpol peserta Pemilu dan akan memberitahukan hal-hal yang boleh dilakukan oleh Parpol sebelum masuk masa kampanye,” pungkasnya.(mj20/faj)