Sampang, mediajatim.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang memutasi Camat Torjun Saffak ke Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah setempat, Selasa (22/8/2023).
Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat menjelaskan bahwa mutasi jabatan yang akan berlangsung selama 12 bulan tersebut merupakan hukuman disiplin terhadap Saffak yang terbukti menggunakan anggaran aset kecamatan saat masih menjabat Camat Camplong pada 2021 lalu.
“Saya tidak bisa menyebutkan secara rinci pelanggaran apa yang dilakukan terkait anggaran tersebut, namun yang pasti, itu masuk pelanggaran berat,” ungkapnya, Jumat (25/8/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), terang Arief, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan adalah hukuman paling ringan bagi ASN yang melakukan pelanggaran berat.
“Di bawahnya itu ada pembebasan dari jabatan menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan, lalu yang paling berat, yaitu pemberhentian tidak hormat atas permintaan sendiri sebagai ASN,” jelasnya.
Arief menyebutkan, surat penurunan jabatan Saffak diterbitkan oleh Inspektorat Sampang pada 25 Juli 2023. Surat tersebut berlaku 15 hari kerja setelah SK diterima.
“Kemudian pada 22 Agustus 2023, yang bersangkutan dimutasi ke Dinas Damkar, namun untuk kasusnya apa silakan konfirmasi ke Inspektorat sebab kami hanya memberikan hukuman saja,” ujarnya.
mediajatim.com sudah menghubungi Plt Inspektorat Sampang Ariwibowo Sulistyo via WhatsApp untuk meminta keterangan detail terkait bentuk pelanggaran Saffak hingga membuatnya dimutasi. Namun hingga berita ini diterbitkan pihak terkait tidak memberikan keterangan sama sekali.(rif/faj)