Pamekasan, mediajatim.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan harus membayar tagihan sekitar Rp6 miliar setiap bulan ke BPJS Kesehatan terhitung sejak Januari 2023.
Dalam setahun, anggaran yang diperuntukkan program Universal Health Coverage (UHC) BPJS Kesehatan tersebut diperkiraan tembus Rp72 miliar.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan Munaqib mengatakan bahwa pembayaran dana layanan kesehatan gratis untuk masyarakat tersebut dilakukan setiap bulan sesuai dengan kesepakatan rekonsiliasi.
“Sebenarnya jika dilihat dari biaya belanja fasilitas kesehatan (Faskes) yang setiap bulan menelan sekitar Rp30 miliar itu tidak sebanding dengan pembayaran dari Pemkab,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (8/8/2023).
Namun, karena layanan tersebut sudah amanat undang-undang agar yang kaya dan miskin bisa berobat ke rumah sakit, lanjut Munaqib, maka pihaknya tetap menjalankan sesuai prosedur yang berlaku, meskipun, dari sisi keuangan terbilang rugi.
“Namun sepanjang penilaian kami, Rp6 miliar yang dibayar setiap bulan oleh Pemkab itu sudah mengaver pembiayaan, sebab, masih ada pemasukan dari segmen lain di BPJS, seperti dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pekerja penerima upah swasta serta lainnya,” jelasnya.
Anggaran yang mampu disediakan Pemkab, kata Munaqib, sekitar Rp71 miliar dan akan berkembang sesuai dengan kebijakan pemerintah.
“Saya berharap UHC bisa bermanfaat kepada masyarakat secara maksimal, sesuai dengan tujuan pemerintah untuk memudahkan siapa pun yang ingin berobat,” pungkasnya.(rif/ky)