web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01
Display 17 Agustus _20250601_164350_0003
Display 17 Agustus _20250601_164349_0000
Display 17 Agustus _20250601_164350_0005
Display 17 Agustus _20250601_164350_0002
Display 17 Agustus _20250601_164350_0004
Display 17 Agustus _20250601_164350_0001

BPKPD Pamekasan Angkat Bicara Terkait Pajak Hiburan Pasar Malam Sedangdang

Media Jatim
Pasar malam
(M. Arif/Media Jatim) Pasar malam di lapangan Sedangdang, Jalan Kesehatan, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, Senin (28/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Pasar malam di Lapangan Sedangdang, Jalan Kesehatan, Kelurahan Barurambat Kota, Kecamatan Pamekasan, sudah bisa dikunjungi masyarakat umum, Senin (28/8/2023).

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, tahun ini, pasar yang juga berisi wahana hiburan keluarga tersebut akan berlangsung hingga empat bulan mendatang.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan Pendataan dan Penetapan Pajak Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pamekasan Eddy Suryanto menjelaskan bahwa pasar malam dikenai pajak.

“Pajak pasar malam itu yang diambil ialah pajak hiburannya, bukan pasarnya,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/8/2023).

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumenep Dukung Para Atlet Ukir Prestasi di Ajang Porprov VIII Jatim 2023

Eddy juga menuturkan bahwa pajak hiburan Pasar Malam Sedangdang sudah dibayar untuk yang tahun lalu.

“Sementara untuk pajak hiburan tahun ini masih harus crosscheck dulu ke Kabid Pelayanan dan Pengendalian Pajak Daerah,” sambung Eddy.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Setiap pasar malam yang dilaksanakan, lanjut Eddy, pasti dikenai pajak yang kemudian menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Untuk besarannya tergantung omzetnya,” jelasnya.

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pamekasan Taufikurrachman mengatakan bahwa syarat perizinan pasar malam itu mudah.

Baca Juga:  14.795 Ton Pupuk Bersubsidi di Bangkalan Tak Terserap, DPPKP Klaim Capaian Sudah Bagus!

“Penyelenggara tinggal meminta izin ke pemilik lokasi, lalu berkoordinasi dengan Polsek setempat, baru setelah itu ke Polres untuk mengeluarkan izin keramaian,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (28/8/2023).

Izin keramaian dari Polres tersebut, sambung Taufik, berdasarkan rekomendasi dari DPMPTSP.

“Soal retribusi pasar malam, itu bukan lagi masuk wewenang kami, intinya kalau parkir berarti yang bertanggung jawab Dinas Perhubungan dan untuk PAD pasar malamnya ke Disperindag,” pungkasnya.(rif/faj)