Mahasiswa Pengedar Pil Koplo di Pamekasan Terancam Dibui Seumur Hidup

Media Jatim
Mahasiswa
(Ahmad Daifi Al Farrozi/Media Jatim) Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana (nomor dua dari kanan) saat menunjukkan barang bukti kepada awak media saat Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres setempat, Kamis (31/8/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Seorang mahasiswa asal Kecamatan Proppo, Pamekasan dibekuk polisi karena menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana mengatakan, mahasiswa yang berinisial MKF (22) ini berhasil diamankan saat berada di kediamannya pada 16 Agustus 2023 lalu.

“Saat melakukan penggerebekan, kami berhasil mengamankan tersangka dan 147 butir pil Y atau pil koplo sebagai barang bukti,” ujar Satria saat melakukan Konferensi Pers di Gedung Joglo Polres Pamekasan, Kamis (31/8/2023).

Proses penangkapan tersangka, terang Satria, berlangsung tanpa perlawanan sama sekali. Saat ini MKF ditahan di Polres Pamekasan.

Baca Juga:  Pemkab Sumenep Sukses Gelar Festival Drumband, Wabup Dewi Khalifah: Tahun Depan Semoga Bisa Diadakan Lagi

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 (1) 112 (1) Juncto 127 (1) Undang-Undang Republik Indonesia (UURI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman lima sampai 20 tahun penjara, atau seumur hidup,” terangnya.

Satria menuturkan, penangkapan mahasiswa pengedar narkoba ini merupakan bagian dari operasi Tumpas Semeru Narkoba yang berlangsung sejak tanggal 14 hingga 25 Agustus 2023.

Kasat Narkoba Polres Pamekasan AKP Junairi Tirto Admojo menilai, Pamekasan mengalami kemajuan dalam penanganan penyalahgunaan narkoba.

Kemajuan ini, kata Tirto, merupakan hasil kerja keras dari Polres Pamekasan beserta elemen masyarakat.

Baca Juga:  Polres Pamekasan Fasilitasi Venue Latihan SIWO PWI

“Kami mengakui bahwa partisipasi masyarakat dalam menangani hal ini sangat berdampak besar,” terangnya, Kamis (31/8/2023).

Terkait sumber barang haram yang gunakan dan diedarkan tersangka, ucap Tirto, pihaknya masih mengalami kesulitan untuk mengungkap. “Karena adanya ancaman dari pihak bandar kepada anggota keluarga tersangka,” pungkasnya.

Pantauan mediajatim.com, selain MKF, Polres Pamekasan juga telah meringkus 7 tersangka dalam kasus yang sama selama operasi Tumpas Semeru Narkoba 2023.(mj17/faj)