Polres Pamekasan Tangkap Dua Truk Pembawa 7 Ton Tembakau Jawa Pesanan Orang Pademawu!

Media Jatim
Tembakau Jawa Masuk Pamekasan
(Dok. Media Jatim) Dua truk tembakau asal Bojonegoro diamankan di depan Kantor Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Senin (4/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Pamekasan menerima pemasrahan dua truk yang membawa tembakau Jawa dari Polres setempat, Minggu (3/9/2023) malam.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman menjelaskan, dua truk itu hasil operasi Polres Pamekasan di Jalan Raya Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Minggu (3/9/2023) dini hari.

“Dua truk tersebut dicurigai membawa tembakau Jawa, setelah diperiksa oleh petugas kepolisian, benar memang membawa,” ungkap M. Hasanurrahman kepada mediajatim.com, Senin (4/9/2023).

Berat muatan masing-masing truk yang membawa tembakau Jawa tersebut berbeda-beda, yakni satu truk membawa tiga ton dan satu truk lagi memuat empat ton.

Baca Juga:  Pemuda Ansor Harapan NU Masa Depan

“Kami sudah memeriksa dua supir berinisial MR dan WM, dan satu kernet berinisial Z. Semuanya asli Bojonegoro dan saat ini berada di kantor kami,” jelas pria yang karib disapa Ainur itu.

Lebih lanjut Ainur membeberkan, bahwa dua truk pembawa tembakau Jawa itu berasal dari Bojonegoro atas permintaan seseorang di Kecamatan Pademawu.

“Pemilik aslinya tidak aktif nomornya, padahal, sebelumnya masih aktif,” terang Ainur.

Ainur mengaku sudah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan untuk proses peradilan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) tiga orang tersebut yang akan digelas Selasa (5/9/2023).

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Desak Pemkab Tutup Perusahaan Pemotong Kapal di Kamal

“Tiga orang ini baru pertama kali katanya mengirim tembakau ke Pamekasan, dia mengaku tidak tahu kalau di sini ada aturan tentang larangan tembakau Jawa masuk ke Pamekasan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, larangan masuknya tembakau luar Madura ke Pamekasan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengusahaan Tembakau Madura.

Pada Bab VII, Pasal 24, dalam Perda 2/2022, disebutkan bahwa tembakau luar Madura dilarang masuk ke Pamekasan dua bulan sebelum dan dua bulan setelah musim panen.

Larangan tersebut sebagai upaya pengendalian agar tembakau Madura tidak dicampur dengan tembakau luar Madura.(rif/ky)