KPU Bolehkan Politisi Kampanye di Kampus, Rektor UTM: Tapi Harus Edukatif!

Media Jatim
UTM
(Helmi Yahya/Media Jatim) Rektor UTM Safi' saat memberikan keterangan di Gedung Graha Utama Lantai 10 Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Rabu (6/8/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) mendatangi Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Bangkalan, Rabu (6/9/2023).

Kehadiran Komisioner KPU RI dalam rangka memberikan Seminar Nasional mengenai kebijakan kampanye Pemilu di Fakultas Hukum UTM.

Komisioner KPU RI Idham Kholik mengatakan, kebijakan kampanye di lingkungan lembaga pendidikan sudah ditetapkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Boleh kampanye di lembaga pendidikan, asal mendapat izin dari penanggung jawab kampus, tidak membawa alat peraga dan atribut partai politik atau calon,” ungkapnya, Rabu (6/9/2023).

Baca Juga:  170 Kades Bangkalan Ikut Demo ke DPR, Tuntut Perpanjang Masa Jabatan Hingga 9 Tahun

Kholik menekankan, kampanye Parpol ke perguruan tinggi bisa berupa pendidikan politik melalui dialog-dialog dengan mahasiswa.

“Kampanye ini kan cara untuk meyakinkan pemilih, kalau di lembaga pendidikan, caranya harus edukatif,” ulasnya.

Rektor UTM Safi’ mengatakan memang sejak dulu mendukung dan menunggu kampanye Parpol bisa dilakukan di lingkungan lembaga pendidikan seperti universitas.

“Kampus ini kan lembaga yang memiliki kredibilitas untuk menguji rasionalisasi visi, misi, dan program para calon di lingkungan mahasiswa,” jelasnya, Rabu (6/9/2023)

Tentu saja, lanjut Safi’, kampanye di lingkungan pendidikan harus dengan dialog. Jadi harus edukatif. Sehingga gagasan para calon bisa diketahui bersama dan diperdebatkan oleh mahasiswa.

Baca Juga:  Sosialisasi Larangan Rokok Ilegal di Pamekasan Juga Akan Dikemas dengan Jalan Jalan Sehat

“Kalau kampus lain itu ingin jadi rebutan para calon, kalau saya justru tidak, saya malah khawatir tidak ada calon yang berani berkampanye di lingkungan kampus,” pungkasnya.(hel/faj)