Komisioner KPU Bangkalan Diduga Jadi Pelaksana Survei Elektabilitas Pilkada 2024, KPU RI: Laporkan ke DKPP!

Media Jatim
KPU RI ke Bangkalan
(Helmi Yahya/Media Jatim) Komisioner KPU RI Idham Holik memberikan keterangan di Aula Syaikhona Muhammad Kholil Universitas Trunojoyo Madura, Rabu (6/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Anggota KPU Bangkalan Sairil Munir diduga aktif di lembaga survei politik.

Atas dugaan tersebut, Divisi Partisipasi Masyarakat, Sosialisasi, SDM, dan Pendidikan Pemilih KPU Bangkalan tersebut disidang terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dengan perkara bernomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.

Sairil Munir diduga menerima uang Rp150 juta dari eks Bupati Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron untuk keperluan survei elektabilitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

Perkara tersebut telah memasuki sidang kedua di Kantor Bawaslu Jawa Timur oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 11 Agustus 2023.

Baca Juga:  DPRD Bangkalan Bentuk 8 Fraksi, 6 Parpol Melebur karena Tak Cukup Kursi

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU RI Idham Holik menginstruksikan seluruh penyelenggara pemilu dari tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten untuk tidak terlibat dalam lembaga survei.

“Tidak boleh, lah, lembaga survei memiliki lembaga sendiri, penyelenggara pemilu juga memiliki lembaganya sendiri,” kata Idham, Rabu (6/9/2023).

Dalam aturannya, lanjut Idham, penyelenggara pemilu tidak boleh merangkap sebagai penyelenggara lembaga survei.

“Silakan laporkan bila terjadi ke DKPP, itu salah satu pelanggaran kode etik,” tegasnya.

Praktisi hukum sekaligus Rektor Universitas Trunojoyo Madura (UTM) Dr Safi’ juga mengatakan hal senada, bahwa penyelenggara pemilu tidak dibolehkan merangkap sebagai pelaksana survei elektabilitas.

Baca Juga:  Dukung Merdeka Belajar, Disdikbud Pamekasan Beri Pendampingan Sekolah Penggerak

“Sudah jelas larangannya dan itu melanggar kode etik jika terbukti,” terang Safi’.

mediajatim.com berupaya meminta tanggapan Ketua KPU Bangkalan Zainal Arifin via WhatsApp, Kamis (7/9/2023) malam.

Namun Zainal tidak merespons hingga berita ini diterbitkan.(hel/ky)