Pamekasan, mediajatim.com – Sejumlah warga yang mengatasnamakan Gerakan Aktivis dan Mahasiswa (GAM) Jawa Timur (Jatim) melakukan aksi demonstrasi ke kantor DPRD Pamekasan, Jumat (8/9/2023).
Aksi tersebut dilatarbelakangi dugaan malrekrutmen tenaga honorer di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo (Smart) Pamekasan.
Koordinator lapangan (Korlap) GAM Jatim Junaidi mengaku menemukan dugaan transaksi “gelap” dalam rekrutmen tenaga honorer di RSUD Smart.
“Kami mengantongi 8 hingga 9 nama pegawai yang lolos seleksi tanpa tes. Ini jelas pelanggaran hukum,” terangnya.
Kedua, lanjut Junaidi, adanya pimpinan yang diduga merangkap jabatan. Ketiga, dugaan deposit keuangan RSUD Smart di beberapa bank di Pamekasan.
Menanggapi itu, Wakil Direktur Umum dan Keuangan RSUD Smart Amir Chamdani menjelaskan, bahwa saat ini tidak ada pimpinan rumah sakit yang merangkap jabatan.
“Di strukrur sebelumnya memang ada, tetapi itu bukan tanpa dasar. Jika misalnya, yang bertanggung jawab berhalangan untuk mengemban tugas karena masalah kesehatan atau meninggal, apakah kita biarkan jabatan itu kosong tanpa ada yang mengurus? tentu, kan, tidak,” jelas Amir, Jumat (8/9/2023).
Amir menuturkan, sejak Universal Health Coverage (UHC) resmi diterapkan di Kabupaten Pamekasan, kunjungan pasien meningkat signifikan di seluruh sarana dan fasilitas pelayanan kesehatan, utamanya, pasien rujukan ke RSUD Smart Pamekasan.
Hal itu kemudian berdampak kepada beban kerja petugas pelayanan. “Beban kerja ini hanya dapat diringankan dengan cara penyediaan petugas atau tenaga kesehatan yang berkompeten serta memenuhi syarat, kita rekrut yang memenuhi syarat, tidak ada transaksi-transaksi,” bebernya.
Terkait adanya deposit keuangan RSUD Smart di beberapa bank di Pamekasan, imbuh Amir, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sudah diatur jelas bahwa unit atau organisasi yang menjalankan pola pengelolaan keuangan BLUD dapat melakukan investasi di mana keuntungan dari investasi tersebut menjadi pendapatan BLUD yang sah.
Selain itu, lanjut Amir, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyebutkan bahwa, BLUD dapat mengangkat pegawai sesuai kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
“BLUD dapat melakukan investasi sepanjang memberi manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta tidak mengganggu likuiditas keuangan BLUD di mana hasil investasi merupakan bagian dari penghasilan atau pendapatan BLUD,” paparnya.
Di sisi yang sama, Direktur RSUD Smart Pamekasan dr. Raden Budi Santoso menambahkan, bahwa rumah sakit milik pemerintah pusat hingga daerah menerapkan pola keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” ungkapnya, Jumat (8/9/2023).
Kemudian, lanjut Budi, juga ada landasan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
“Di sana secara tegas mengatur bahwa rumah sakit daerah baik di kabupaten atau kota sebagai unit atau organisasi diberi wewenang dan memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah serta bidang kepegawaian,” pungkasnya.(mj15/ky)