Display 17 Agustus _20241109_212652_0000
Display 17 Agustus _20241109_162559_0001
Display 17 Agustus _20241109_162559_0000
Display 17 Agustus _20241109_212652_0004
Display 17 Agustus _20241110_085240_0000

Akan Serius Tangani Pelecehan Seksual di Kampus, FH UTM Teken MoU dan MoA dengan LPSK RI

Media Jatim
UTM dan LPSK
(Dok. Humas UTM) Rektor UTM Safi' (dua kiri) dalam acara penandatanganan MoU dan MoA dengan Ketua LPSK RI Hasto Atmojo Suroyo di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Lantai 10, Graha Utama, Kamis (14/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com — Fakultas Hukum (FH) Universitas Trunojoyo Madura (UTM) menggelar kuliah umum di Aula Syaikhona Muhammad Kholil, Lantai 10, Gedung Graha Utama, Kamis (14/9/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Satu yang spesial pada kuliah umum FH kali ini, UTM menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bebas kekerasan dalam lingkungan kampus dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia.

Kuliah umum dan kerja sama dengan LPSK RI tersebut dilakukan sebagai bentuk antisipasi dan penanganan cepat UTM untuk menciptakan lingkungan kampus bebas tindakan pelecehan seksual.

Rektor UTM Safi’ mengaku sudah membentuk Satgas Sahabat Trunojoyo yang secara khusus menangani permasalahan pelecahan seksual dan sejenisnya.

Baca Juga:  Tingkatkan Kualitas Staf dan Dosen, UNIJA Gelar Workshop Penyusunan Pedoman Audit Berbasis Risiko

Sementara kerja sama dengan LPSK RI sebagai penguat kerja-kerja Satgas dalam melakukan pencegahan dan penanganan.

“Nanti satgas bisa langsung koordinasi dengan LPSK RI untuk menciptakan lingkungan kampus UTM bebas kekerasan seksual,” ungkapnya, Kamis (14/9/2023).

Display 17 Agustus _20241109_212652_0001
Display 17 Agustus _20241109_212653_0005
Display 17 Agustus _20241109_212652_0003

Menurut Safi’, ada empat prinsip yang harus dilakukan agar UTM bisa bebas dari tindakan kekerasan atau pelecahan seksual.

Pertama, harus ada promosi dan edukasi kampus sehat. Kedua, dijamin kemudahan dan keamanan yang melaporkan kasus. Ketiga, perlindungan bagi pelapor dan penyintas, dan keempat, ada tindak lanjut terhadap laporan.

Baca Juga:  DPRD Pertanyakan Mutasi Dua Nakes dari RSUD Waru ke Smart 4 Hari Jelang Purnatugas Bupati Pamekasan

“Semua pihak, dosen, mahasiswa, dan seluruh karyawan harus memiliki upaya dan semangat yang sama untuk merealisasikan program ini,” jelasnya.

Sementara Sekjen LPSK RI Noor Sidharta menyampaikan, bahwa kasus pelecehan masuk tindak pidana yang menjadi prioritas LPSK.

Selain pelecehan, juga pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika dan penyiksaan yang membahayakan.

Pihaknya berjanji akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan terhadap mahasiswa yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Kami tentu tidak bisa berjalan sendiri. Oleh karena itu, saya berharap terjalinnya kerja sama dengan UTM ini dapat meningkatkan kewaspadaan mahasiswa,” tukasnya.(hel/ky)