Anggota Intelkam Penganiaya Kuli Jalani Sidang Etik, Polres Sampang Tutupi Hasilnya!

Media Jatim
Ipda Sujianto
(M. Arif/Media Jatim) Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto.

Pamekasan, mediajatim.com — Anggota Intelkam Polres Sampang, Bripka EP, yang memukul kuli bangunan, sudah menjalani sidang etik di Polres setempat, Kamis (14/9/2023).

InShot_20241111_121036630
InShot_20241111_154314461
IMG-20241108-WA0045

Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, sidang etik tersebut dihadiri tiga saksi, yaitu korban bernama Rosidi, kepala tukang di lokasi kejadian bernama Walil, dan mandor yang menyaksikan penganiayaan bernama Jaka Setyadi.

Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan sidang etik Bripka EP sudah digelar, Kamis (14/9/2023).

Baca Juga:  Gudang Kuning Pamekasan Akui Ambil Sampel Tembakau Lebih 1 Kg, DPRD: Jelas Langgar Perda 2/2022!

“Pelaksanaan sidang bersifat internal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (15/9/2023).

Banner Iklan Media Jatim

Ditanya terkait apa sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka EP, Ipda Sujianto mengatakan bahwa putusan dan hasil sidang etik internal itu tidak bisa diketahui khalayak ramai alias rahasia. “Sebab sidang bersifat internal,” ujarnya.

Sementara salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang etik, Jaka, mengatakan bahwa Bripka EP juga hadir.

“Saya ditanya seputar peristiwa penganiayaan tersebut, kronologi dan sebagainya, berlangsung sekitar satu jam,” bebernya kepada mediajatim.com, Jumat (15/92/2023).

Jaka mengatakan, sebelum dirinya dipanggil, Bripka EP terlebih dahulu dipanggil dan masuk ke ruang sidang.

Baca Juga:  Pembangunan Mako Polres Pamekasan Resmi Dimulai, Ditarget Rampung Desember 2024

“Saya ditanya sekitar satu jam, ya, terkait berita acara yang telah diterbitkan,” pungkasnya.(rif/ky)