Pamekasan, mediajatim.com — Anggota Intelkam Polres Sampang, Bripka EP, yang memukul kuli bangunan, sudah menjalani sidang etik di Polres setempat, Kamis (14/9/2023).
Berdasarkan informasi yang dihimpun mediajatim.com, sidang etik tersebut dihadiri tiga saksi, yaitu korban bernama Rosidi, kepala tukang di lokasi kejadian bernama Walil, dan mandor yang menyaksikan penganiayaan bernama Jaka Setyadi.
Kasi Humas Polres Sampang Ipda Sujianto membenarkan sidang etik Bripka EP sudah digelar, Kamis (14/9/2023).
“Pelaksanaan sidang bersifat internal,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (15/9/2023).
Ditanya terkait apa sanksi yang dijatuhkan kepada Bripka EP, Ipda Sujianto mengatakan bahwa putusan dan hasil sidang etik internal itu tidak bisa diketahui khalayak ramai alias rahasia. “Sebab sidang bersifat internal,” ujarnya.
Sementara salah seorang saksi yang dihadirkan pada sidang etik, Jaka, mengatakan bahwa Bripka EP juga hadir.
“Saya ditanya seputar peristiwa penganiayaan tersebut, kronologi dan sebagainya, berlangsung sekitar satu jam,” bebernya kepada mediajatim.com, Jumat (15/92/2023).
Jaka mengatakan, sebelum dirinya dipanggil, Bripka EP terlebih dahulu dipanggil dan masuk ke ruang sidang.
“Saya ditanya sekitar satu jam, ya, terkait berita acara yang telah diterbitkan,” pungkasnya.(rif/ky)