Pamekasan, mediajatim.com — Satpol PP Pamekasan sudah selesai menghimpun data-data merek rokok ilegal yang beredar di Kota Gerbang Salam per Kamis (14/9/2023).
Data-data rokok ilegal ini ditemukan di toko-toko, jasa pengiriman dan pelabuhan. Data rokok polos ini kemudian dimasukkan oleh Satpol PP ke dalam Sistem Informasi Rokok Ilegal (Siroleg).
“Siroleg ini mengumpulkan informasi dengan mengecek ada tidaknya jual-beli rokok ilegal di toko, jasa pangiriman, pelabuhan dan pasar,” ungkap Kabid Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman, Selasa (19/9/2023).
Ainur mengatakan, ada kurang lebih 20 merek rokok ilegal yang ditemukan, namun, Satpol PP tidak memiliki kewenangan untuk membawa barang bukti (BB) di tiga lokasi di atas.
“Bea Cukai Madura yang berhak atas BB itu, sementara kita, ada atau tidak adanya temuan di lokasi-lokasi tersebut, maka Satpol PP tetap memberi pembinaan tentang larangan peredaran rokok ilegal,” papar Ainur.
Ainur menambahkan, penyitaan BB ini bisa dilakukan manakala Satpol PP melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai Madura.
“Dalam hal ini, Bea Cukai Madura yang harus di depan dan memiliki kewenangan untuk membawa BB,” pungkasnya.(*/ky)