web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Rekening Terblokir Usai Dapat Kiriman Rp30 Juta, BNI Pamekasan Minta Nasabah Tutup Mulut Dulu!

Media Jatim
BNI
(Dok. Media Jatim) Staf BNI Pamekasan Muhari saat menunjukkan permintaan pemblokiran dari PPATK di Kantor BNI setempat, Selasa (20/9/2023).

Pamekasan, mediajatim.com —  Seorang nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) asal Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Maskur (34), mengeluhkan rekeningnya yang tiba-tiba terblokir.

Berdasarkan data yang diperoleh mediajatim.com, rekening Maskur terblokir usai mendapat kiriman uang Rp30 juta dari istrinya yang menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Maskur mengetahui bahwa rekeningnya terblokir saat hendak menarik uang tersebut. Karena bingung, Maskur bersama Iparnya kemudian memberanikan diri mengadu ke Kantor BNI Pamekasan, Selasa (19/9/2023).

Ipar Maskur, Awi Abdi Jaya, menjelaskan, bahwa pihaknya diminta oleh BNI untuk tidak berkomentar apa pun terkait kasus ini hingga Jumat (22/9/2023) nanti.

Baca Juga:  Gandeng Pemkab Jember, Lanud Abdulrachman Saleh Gelar Vaksinasi di Bandara Notohadinegoro

“Jadi kami dan pihak bank sudah sepakat untuk tidak berkomentar apa pun terkait persoalan ini,” ungkapnya, Rabu (20/9/2023).

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Dari hasil pertemuan dengan pihak bank, kata Awi, BNI akan menindaklanjuti rekening Maskur yang terblokir itu ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terlebih dahulu.

Sementara Staf BNI Pamekasan Muhari mengaku juga tidak bisa berkomentar terkait persoalan ini.

“Kami kirim rilis resmi BNI Pamekasan, ya, itu bentuk tanggapan kami,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Rabu (20/9/2023).

Baca Juga:  Terkait Revisi Perda RTRW Sumenep, Kiai Dardiri: Bukti Pemerintah Berpihak kepada Pemodal! 

Dalam rilis tersebut dipaparkan, bahwa penghentian sementara transaksi rekening nasabah atas nama Maskur itu berdasarkan permohonan resmi dari otoritas yang berwenang, yakni PPATK.

Dalam rilis tersebut juga disebutkan, BNI sebagai lembaga perbankan memiliki kewajiban untuk mematuhi segala ketentuan hukum dan instruksi yang diberikan otoritas berwenang.

BNI juga akan terus berkomitmen untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan ketentuan yang berlaku, sambil tetap menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah.(rif/faj)