News  

Penuhi Panggilan TFPKD, Kuasa Hukum Bacakades di Bangkalan Adukan Panitia yang Tak Netral

Media Jatim
Bacakades
(Helmi Yahya/Media Jatim) Sekretaris TFPKD Bangkalan Rudiyanto saat memberikan keterangan, Jumat (22/9/2023).

Bangkalan, mediajatim.com – Tiga Bakal Calon Kepala Desa (Bacakades) dari tiga desa di Bangkalan dipanggil oleh Tim Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (TFPKD) setempat, Jumat (22/9/2023).

Tiga Bacakades tersebut dari Desa Tolbuk, Kecamatan Klampis, Desa Duwak Buter, Kecamatan Kwanyar, dan Desa Bumi Anyar, Kecamatan Tanjungbumi.

Sekretaris TFPKD Bangkalan Rudiyanto mengatakan, pemanggilan tersebut berdasarkan aduan para Bacakades sendiri.

“Aduannya bermacam-macam, tentu semuanya bersinggungan dengan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD),” ujarnya, Jumat (22/9/2023).

Rudiyanto mengaku juga akan mengundang P2KD dari tiga desa tersebut. “Sekarang masih Bacakades yang memberi masukan, nanti P2KD juga akan klarifikasi ke kami,” tuturnya.

Ditanya tanggapannya terkait masalah para Bacakades tersebut, Rudiyanto mengelak. “Kami tidak bisa memberikan komentar, karena pendaftaran dan verifikasi berkas ranahnya panitia di desa,” terangnya.

Baca Juga:  ASN Bangkalan yang Ikut Deklarasi Prabowo-Gibran Belum Disanksi, Inspektorat: Nunggu Pelimpahan Berkas!

Kuasa Hukum Bacakades Desa Tolbuk, Moh. Syarifuddin, yang hadir dalam kesempatan tersebut, mengaku menyampaikan aduan tidak netralnya P2KD Tolbuk kepada TFPKD Bangkalan.

Akibat tidak netralnya P2KD Tolbuk, tutur Syarifuddin, Bacakades Tolbuk Muzakki Rabbi sempat tidak diloloskan dalam verifikasi berkas kemarin.

“Muzakki sempat tidak diloloskan oleh P2KD Tolbuk pada 18 September 2023 lalu. Namun akhirnya diloloskan pada hari berikutnya, karena alasan tidak meloloskan Muzakki memang tidak ada dasarnya,” ulasnya, Jumat (22/9/2023).

Meski Muzakki sudah lolos sebagai Bacakades, kata Syarifuddin, namun aduan atas tidak netralnya panitia tetap harus dilanjutkan.

Baca Juga:  Ketua DPRD Sumenep Minta Proyek Gedung Dewan Dikebut: September 2024 Harus Selesai!

Syarifuddin menambahkan bahwa tidak netralnya P2KD Tolbuk bukan hanya saat tidak meloloskan Muzakki, tapi juga saat meloloskan salah seorang Bacakades setempat yang masih berstatus sebagai pejabat aktif di badan ad hoc KPU Bangkalan.

Padahal, lanjut Syarifuddin, berdasarkan hasil Pleno KPU Bangkalan Nomor 333/PK.01-BA/3526/2023, anggota badan ad hoc KPU harus mundur apabila mencalonkan diri dalam Pilkades atau terlibat sebagai P2KD dan timses.

“Klien kami yang berkasnya sudah lengkap, pengalaman kerjanya sebagai perangkat desa juga memiliki, malah sempat tidak diloloskan. Eh, yang masih aktif sebagai badan ad hoc malah lolos,” tutupnya.(hel/faj)