WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Sengketa Lahan Pemdes Majungan Vs Staf Kejari Pamekasan, Kedua Belah Pihak Saling Klaim Pemilik Tanah

Media Jatim
Tanah
(Dok. suarabekasi.id) Ilustrasi sertifikat tanah.

Pamekasan, mediajatim.com — Sengketa Tanah Kas Desa (TKD) yang melibatkan Pemerintah Desa (Pemdes) Majungan, Kecamatan Pademawu dan seorang Staf Tata Usaha (TU) Kejari Pamekasan berinisial N hingga kini belum terselesaikan.

Buntut dari kasus ini, Pemdes Majungan melaporkan N ke Polres setempat pada 7 November 2022 lalu.

Tidak hanya N, Pemdes Majungan juga melaporkan mantan Sekretaris Desa (Sekdes) setempat berinisial S dan pihak Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) AR.

Ketiga orang tersebut dilaporkan atas dugaan tindak pidana penjualan aset berupa TKD Majungan yang terletak di Dusun Trokem, Desa Majungan, Kecamatan Pademawu.

Kades Majungan Subahnan menjelaskan bahwa TKD tersebut diduga dijual oleh mantan Sekdes setempat S kepada Staf TU Kejari Pamekasan N pada 2015 lalu.

“TKD yang telah bersertifikat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1999 atas nama Pemdes Majungan, tiba-tiba sebagian sudah terbit Sertifikat Hak Milik (SHM) baru atas nama N,” ungkapnya, Selasa (26/9/2023).

Untuk memastikan bahwa tanah yang atas nama N itu memang TKD, Subahnan mengaku pernah mendatangkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mengukur luas lahan. Hasilnya positif, bahwa tanah atas nama N itu masih bagian dari TKD.

Baca Juga:  Untuk Atasi Emisi Karbon Dioksida, PLN Tanam 510 Bibit Pohon Trembesi di Jalan Raya Blega-Sampang Madura

“Ketika SHM milik N itu dicek di sistem, ternyata berada dalam cakupan TKD, artinya lahan ini mempunyai dua surat tanah resmi dan tumpang-tindih,” ujarnya.

Subahnan menambahkan bahwa N diduga juga telah memalsukan syarat-syarat peralihan surat tanah TKD Majungan dengan memalsukan sejumlah tanda tangan berkas dari desa.

“Jika memang merasa benar bahwa TKD itu miliknya, minimal N ini datang ketika ada mediasi dengan BPN, buktinya dia tidak datang,” tukasnya.

Banner Iklan Media Jatim

Sementara itu, Staf TU Kejari Pamekasan N menegaskan bahwa tanah atas namanya itu bukan masuk dalam TKD Majungan.

“Berdasarkan surat Hak Pakai Nomor 2 Tahun 1999, Persil 37, lahan blok dua itu yang diajukan Kades Subahnan. Sementara surat tanah milik saya itu Persil 70 blok 3. Jadi letak tanahnya berbeda,” paparnya, Selasa (26/9/2023).

N mengaku sudah menjelaskan berkali-kali ke pelapor, kalau tanah miliknya dan TKD Majungan itu berbeda. Tapi mungkin yang bersangkutan tidak mengerti. “Sepertinya dia ingin merampas tanah saya,” ucapnya.

Baca Juga:  Madura United Datangkan Kiper Baru Asal Brasil

Lebih lanjut N menerangkan bahwa tidak mungkin BPN mengeluarkan dua sertifikat untuk satu tanah.

“Kalau dua sertifikat, berarti tanahnya pasti tidak sama. Terbukti, Persil-nya berbeda, jadi laporan Kades Majungan ke polisi salah alamat, sebab letak tanahnya berbeda,” ujarnya

Kasi Intel Kejari Pamekasan Ardian Junaedi menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan kelembagaan Kejari.

“Yang bersangkutan N itu bukan jaksa, hanya staf TU, jadi tidak benar jika disebut jaksa,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Selasa (26/9/2023).

Ardian mengaku juga sudah memanggil yang bersangkutan, ternyata ia sudah mengantongi bukti sertifikat secara sah atas kepemilikan tanah tersebut.

“Persoalan itu masuk ranah perseorangan, tidak ada kaitannya dengan Kejari Pamekasan,” pungkasnya.

Untuk mengonfirmasi tahapan laporan tersebut, mediajatim.com berupaya menghubungi Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Eka Purnama melalui telepon dan pesan WhatsApp namun tidak direspon.(rif/faj)