Sampang, mediajatim.com — Kejari Sampang menyatakan berkas kasus pencemaran nama baik oleh Wakil Ketua DPRD berinisial FA terhadap Anggota DPRD setempat SR sudah lengkap, Jumat (29/9/2023).
Sebagaimana diberitakan mediajatim.com, Kamis (21/9/2023) kemarin, Wakil Ketua DPRD Sampang berinisial FA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik salah seorang perempuan yang tidak lain adalah anggotanya pada 11 September 2023 lalu.
Kasi Intelijen Kejari Sampang Achmad Wahyudi menjelaskan bahwa berkas kasus pencemaran nama baik tersebut sudah dinyatakan lengkap.
“Kasus itu sudah tahap P-21, artinya hasil penyidikan sudah dinilai lengkap,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Jumat (29/9/2023).
Sebelumnya, kata Wahyu, jaksa sudah melakukan penelitian berkas dari hasil penyidikan kasus oleh Polres Sampang.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal tunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik,” ujarnya.
mediajatim.com juga menghubungi Kasatreskrim Polres Sampang AKP Sukaca melalui telepon dan pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan tetap tidak merespon.(rif/faj)