WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

DPRD Sumenep Paripurnakan Nota Penjelasan 4 Raperda, Salah Satunya tentang Perubahan RTRW

Media Jatim
DPRD
(Kurdianto Al Laily/Media Jatim) Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep, Senin (2/10/2023).

Sumenepmediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna di Ruang Rapat Terbuka Kantor DPRD setempat, Senin (2/10/2023).

Dalam Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir ini membahas dua nota penjelasan terhadap empat Raperda.

Pertama, Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Sumenep terkait Raperda Perubahan Perda Nomor 12 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Sumenep Tahun 2013. Kedua, Penyampaian Nota Penjelasan DPRD Sumenep terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.

Mewakili Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo, Wakil Bupati Dewi Khalifah menerangkan bahwa Nota Penjelasan Bupati terkait Raperda Perubahan RTRW akan memberikan gambaran lebih jelas mengenai latar belakang pembentukan Raperda tersebut.

Secara garis besar, kata Wabup yang akrab disapa Nyai Eva itu, penataan ruang merupakan aspek penting dalam pembangunan daerah. Tujuannya, untuk mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.

“Dapat disimpulkan, bahwa tujuan penataan ruang adalah untuk mengintegrasikan Sumber Daya Alam (SDA), Sumber Daya Buatan (SDB) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu semua agar terwujud pembangunan yang berkelanjutan,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Pemkab Sumenep, lanjut Nyai Eva, telah melakukan peninjauan terhadap Perda RTRW yang lama melalui beberapa tahapan, mulai dari rekomendasi PK hingga revisi Perda RTRW dari Menteri Agraria dan Tata Ruang.

Baca Juga:  Penerima BLT DBHCHT di Sampang yang Jadi Pekerja Migran Indonesia Terancam Gagal Dapat Bantuan

Dalam surat rekomendasi tersebut, tutur Nyai Eva, Perda RTRW Tahun 2013 Kabupaten Sumenep dapat dilakukan revisi dengan menyusun Raperda baru.

“Raperda ini telah melalui proses secara intens mulai tahun 2022 hingga awal tahun ini. Jadi, capaian ini adalah hasil kerja sama berbagai pihak. Kami berharap semoga seluruh upaya ini dapat bermanfaat bagi masyarakat Sumenep,” harapnya.

Dalam kesempatan ini pula, DPRD Sumenep juga menyampaikan Nota Penjelasan terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.

Ketiga Raperda tersebut, yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat, serta Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang.

Banner Iklan Media Jatim

Anggota DPRD Sumenep Melly Suffianti, yang pada saat itu membacakan Nota Penjelasan Tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023 mengatakan bahwa DPRD sebagai unsur lembaga pemerintah mempunyai kewenangan yang sama dengan Pemkab dalam membentuk peraturan daerah.

Seperti diketahui, kata Melly, reforma agraria merupakan suatu kebutuhan sebagai upaya mengatasi ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.

“Pada akhirnya bermuara pada pengurangan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya, Senin (2/10/2023).

Lebih luas lagi Melly menyampaikan, reforma agraria adalah suatu upaya rencana sistematik yang dilakukan dengan akurat dalam jangka waktu tertentu dan terbatas.

“Untuk menciptakan kesejahteraan dan keadilan sosial serta menjadi pembuka jalan bagi masyarakat baru yang demokratis dan berkeadilan, dimulai dengan langkah pemanfaatan tanah dan kekayaan alam lainnya,” imbuhnya.

Baca Juga:  HUT Bhayangkara ke-74, Ini Sambutan Tertulis Kapolda Jatim yang Dibacakan Kapolres Pacitan

Melly menambahkan bahwa reforma agraria sejatinya telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960.

“Berdasarkan hal itu, DPRD mengusulkan rancangan peraturan daerah tentang reforma agraria dalam rangka melengkapi dan menjalankan pengaturan dalam bidang reforma agraria,” terangnya.

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir berharap, tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 12  tentang RTRW Sumenep Tahun 2013 berjalan  dengan lancar.

Pembahasan Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep dan Raperda RTRW, kata Hamid, akan dilaksanakan pada 30 Oktober hingga 15 November 2023 mendatang.

“Tanggal 9 Oktober ini kami akan membahas Perda APBD 2024. Kenapa ini didahulukan? Karena ini sudah terjadwal. Teman-teman DPRD Sumenep akan maraton membahas APBD 2024 hingga 27 Oktober 2023,” paparnya, Senin (2/10/2023).

Hamid meminta seluruh Anggota DPRD Sumenep benar-benar serius dalam membahas tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023 dan Raperda Perubahan Perda Nomor 12 Tahun tentang RTRW Sumenep Tahun 2013.

“Saya berharap pembahasan Raperda ini tidak ada kendala, begitu juga teman-teman DPRD lainnya hendaknya serius membahas Raperda itu. Jangan sampai terganggu karena sibuk turun ke Dapil untuk persiapan Pileg 2024,” pungkasnya.(mj21/faj)