Dispendukcapil Bangkalan Terbitkan KTP WNA Ilegal Asal Myanmar: Tempat Lahir dan Umur Diubah!

Media Jatim
KTP WNA Myanmar
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Ismail (berkopiah) saat memakai baju deteni di Kantor Imigrasi Pamekasan, 29 September 2023.

Bangkalan, mediajatim.com — Warga Negara Asing (WNA) asal Myanmar–yang ternyata sudah ber-KTP Bangkalan–bernama Ismail diringkus tim Imigrasi Pamekasan pada Mei 2023.

Berdasarkan keterangan Imigrasi pada 29 September 2023, Ismail masuk ke Indonesia menggunakan paspor yang diduga kuat telah dipalsukan.

“MHA alias Ismail ini dengan sengaja memalsukan identitas yang dimiliki untuk masuk dan tinggal di Indonesia,” terang Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Agus Surono, Jumat (29/9/2023).

Agus juga menerangkan bahwa Ismail sudah 11 tahun berada di Indonesia, tepatnya, sejak 2012. Tujuan awal dia ke Indonesia ialah untuk belajar ke pondok pesantren di Kabupaten Bangkalan.

Lalu, pada 16 Mei 2012 Ismail membuat KTP dengan dibantu ibu tirinya di Dispendukcapil Bangkalan.

Selesai belajar di pesantren dari 2014 sampai dengan 2019, Ismail kemudian merintis bisnis roti canai dan menikah pada 2020 di Bangkalan.

“Dia keluar dari Myanmar karena beberapa tahun terakhir di sana dilanda konflik Rohingya. Alasan itulah yang membuat MHA mencari cara untuk keluar dari Myanmar dan masuk ke Indonesia dengan cara yang tidak sah,” tutur Agus.

Baca Juga:  Diskop UM Bangkalan Target Produk UMKM Bersertifikat Halal di 2024, Pengusaha: Belum Ada Sosialisasi!

Di dalam KTP yang diterbitkan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Bangkalan, Ismail dicatat lahir di Bangkalan, 13 Maret 1995 dan beralamat di Desa Dabung, Kecamatan Geger, Bangkalan.

Padahal fakta yang ditemukan Imigrasi Pamekasan, Ismail lahir di Myanmar pada 6 Juni 1987.

Ada perbedaan data tempat kelahiran dan penurunan angka umur dari 36 ke 28 tahun di KTP yang telah diterbitkan Dispendukcapil Bangkalan.

Dikonfirmasi tekait data kependudukan Ismail, Dispendukcapil Bangkalan memastikan bahwa status Ismail absah sebagai Warga Negera Indonesia (WNI).

Kepala Bidang Administrasi Kependudukan Dispendukcapil Bangkalan Agus Suharyono mengatakan bahwa Ismail sudah memiliki KTP beberapa tahun lalu.

“Kami, kan, tugasnya melayani permohonan, kalau ada permohonan dan surat rekomendasi, kami proses, Ismail rekom dari kepala desa setempat,” ungkap Agus, Senin (2/10/2023).

Agus menambahkan bahwa siapa pun yang sudah satu tahun tinggal di Bangkalan bisa mendapatkan KTP sebagai WNI. “Asalkan ada surat rekomendasinya,” imbuhnya.

Jika Ismail dipastikan absah sebagai WNI, mengapa dia diamankan oleh petugas Imigrasi?

Baca Juga:  Guru SDN Tambegan Adukan Pemotongan Gaji ke Pj Bupati Bangkalan, Kepsek Langsung Diganti Sementara

“Mereka (petugas Imigrasi, red) mengidentifikasi Ismail sebagai WNA berdasarkan paspor, sementara kami memiliki data pembanding bahwa Ismail adalah WNI,” jawab Agus.

Sementara terkait adanya perbedaan catatan tempat, tanggal dan tahun kelahiran Ismail versi Indonesia dan Myanmar, Agus mengaku tidak tahu-menahu karena pihak Imigrasi baru beberapa bulan lalu membocorkan paspor milik Ismail.

Sedangkan Dispendukcapil Bangkalan sudah beberapa tahun lalu menerbitkan berkas administrasi Ismail yang tinggal dan menetap di Bangkalan.

“Kami baru tahu Ismail adalah warga Negara Myanmar saat orang-orang dari Imigrasi datang dan menunjukkan data berdasarkan paspor, sehingga data yang kami terbitkan tidak sama dengan data mereka,” jelasnya.

Lebih dari itu Agus mengatakan bahwa kasus yang ditemukan oleh Imigrasi Pamekasan di luar jangkauan Dispendukcapil sebab untuk memperoleh KTP seseorang hanya harus terdata dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan memiliki keterangan domisili.

“Namun kami berharap ke depan kita bisa lebih aktif berkoordinasi agar tidak terjadi kasus serupa di Bangkalan,” tutupnya.(hel/ky)