web media jatim
Brosur UIJ Sosial Media-01

Tanggapi Pendapat Bupati Terkait 3 Raperda Usulan DPRD Sumenep, Fraksi PAN Minta Izin Tambak Udang Dibatasi

Media Jatim
DPRD
(Joni Suhartono/Media Jatim) Suasana Rapat Paripurna DPRD Sumenep tentang Pandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Pendapat Bupati Atas Tiga Rancangan Perda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023, Rabu (4/10/2023).

Sumenep, mediajatim.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Tanggapan Fraksi-Fraksi terhadap pendapat Bupati Sumenep atas tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023 di Ruang Rapat Terbuka DPRD setempat, Rabu (4/10/2023).

Tiga Raperda tersebut, yakni Raperda Reforma Agraria, Raperda Pengelolaan Pasar Rakyat dan Raperda Pedoman Pengendalian Pencemaran Air Permukaan bagi Pengusaha Tambak Udang.

Pada Rapat Paripurna, Selasa (3/10/2023) kemarin, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui Sekretaris Daerah Edy Rasyadi mendukung terhadap tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD Sumenep.

“Misalnya Raperda Reforma Agraria. Pada prinsipnya kami mendukung, tapi dengan catatan tetap mengacu pada ketentuan undang-undang yang lebih tinggi,” terang Edy saat menyampaikan pendapat Bupati terkait tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Sumenep Tahun 2023, Selasa (3/10/2023).

Dengan Raperda Reforma Agraria, Edy berharap dapat menciptakan keadilan dalam penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah di tengah-tengah masyarakat Sumenep.

Baca Juga:  Gedung SDN Paopale Laok 4 Sampang Rusak Parah, Tersisa 3 Ruangan yang Bisa Ditempati

Menanggapi pendapat Bupati Sumenep ini, Juru Bicara Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Sumenep Siti Hosna menyampaikan terima kasih kepada Bupati Fauzi yang telah mendukung terhadap tiga Raperda Usul Prakarsa DPRD Tahun 2023.

IMG-20250502-WA0029
IMG-20250502-WA0027
IMG-20250502-WA0028
IMG-20250502-WA0031
IMG-20250502-WA0030

Anggota DPRD perempuan asal Daerah Pemilihan (Dapil) 3 ini mengaku sependapat dengan Bupati Sumenep bahwa dalam penyusunan Raperda hendaknya mengedepankan keadilan bagi seluruh masyarakat serta berpedoman pada peraturan yang lebih tinggi.

“Dengan tiga Raperda yang diusulkan oleh DPRD ini, besar harapan semoga memberikan dampak positif terhadap masyarakat,” ungkapnya, Rabu (4/10/2023).

Dengan adanya Raperda Reforma Agraria ini, Hosna berharap bisa memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat Sumenep atas hak kepemilikan tanahnya.

Baca Juga:  Caleg DPRD Jatim Sebut Komisioner KPU Sumenep Terlibat dalam Dugaan Jual Beli Suara di PPK Guluk-Guluk 

“Karena fakta di lapangan, masih ada manipulasi dan kecurangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan sangat merugikan masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumenep ini juga menyoroti dampak pencemaran limbah tambak udang yang kini sudah semakin meluas.

“Jika masalah ini dibiarkan dan tidak mendapatkan perhatian serius dari semua komponen masyarakat, maka akan mengakibatkan hal buruk di kemudian hari,” bebernya.

Hosana meminta kepada Pemkab agar membatasi izin tambak udang. Hal ini penting untuk menjaga keselamatan ekosistem lingkungan sekitar.

“Ini titik tekannya adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Kami berharap Amdal yang dimiliki oleh pengusaha tambak udang itu harus diperketat,” pungkasnya. (mj21/faj)