WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

KUA Sampang Terbitkan Surat Nikah WNA Ilegal Asal Bangladesh

Media Jatim
KUA
(M. Arif/Media Jatim) Ketua KUA Kecamatan Sampang Abd. Salam saat ditemui di ruangannya, Kamis (5/9/2023).

Sampang, mediajatim.com — Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan mengamankan WNA ilegal asal Bangladesh berinisial MAH pada September 2023 lalu.

MAH diketahui masuk ke Indonesia melalui jalur pemeriksaan imigrasi, yaitu dengan cara menggunakan boat dari Malaysia menuju Medan, kemudian dari Medan ke Sampang menggunakan bus.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri menjelaskan bahwa MAH menikah secara resmi dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sampang. Hal ini dibuktikan dengan diamankannya dokumen Akta Nikah dengan nomor 3527/03108/2023/018.

“Yang bersangkutan juga memiliki dokumen e-KTP yang sah dikeluarkan oleh Dispendukcapil Sampang namun diduga bahwa MAH memperoleh dokumen-dokumen tersebut dengan cara yang tidak sah atau melanggar hukum,” ungkapnya, Jumat (29/9/2023) lalu.

Baca Juga:  Pedagang Srimangunan Tanggapi Sidak Bupati Sampang ke Pasar Margalela: Libatkan Kami Bahas Rencana Relokasi!

Kepala KUA Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, Abd. Salam menerangkan bahwa yang bersangkutan mendaftarkan diri bersama pasangannya ke KUA Sampang lengkap dengan dokumen persyaratan pada Mei 2023 lalu.

Banner Iklan Media Jatim

“Saat mendaftar ke sini, MAH ini sudah melengkapi dokumen yang dibutuhkan, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK) serta Akta Kelahiran,” ungkapnya, Kamis (5/10/2023).

Dari pemeriksaan dokumen, kata Salam, tidak ada hal yang mencurigakan, sebab kedua mempelai datang bersama wali dari si perempuan dan dokumennya lengkap.

“Kami sempat melakulan tanya jawab kepada mempelai, namun hanya sekitar syarat nikah saja, tidak sampai ke urusan keimigrasian, dan yang lebih banyak menjawab memang si perempuan,” katanya.

Baca Juga:  Lagi-lagi Penyuplai Sengon Demo Pabrik Triplek Milik BUMN di Bondowoso

Salam mengaku mengetahui kalau MAH sebagai WNA ilegal itu saat dihubungi oleh Imigrasi Pamekasan. Karena sebelumnya memang tidak ada hal yang mencurigakan.

“Landasan kami menerbitkan akta nikah itu berdasarkan syarat dokumen KTP, KK dan Akta kelahiran yang diterbitkan Dispendukcapil, sebab ada barcode-nya dan asli,” ucapnya.

Untuk saat ini, kata Salam, pihaknya masih belum mengajukan pembatalan sebab masih berkoordinasi dengan Dispendukcapil dan Imigrasi Pamekasan terkait pembatalan tersebut.

“Kami membutuhkan surat resmi dari Dispendukcapil dan Imigrasi bahwa MAH ini benar-benar WNA ilegal, sehingga bisa diajukan ke pengadilan, untuk membatalkan,” pungkasnya.(rif/faj)