WhatsApp Image 2024-09-06 at 12.09.54

Terkait WNA Ilegal Bangladesh Dapat KTP Sampang, Slamet Ariyadi Sidak ke Imigrasi Pamekasan

Media Jatim
WNA
(Ongky Arista UA/Media Jatim) Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi sidak ke Kantor Imigrasi Pamekasan, Rabu (11/10/2023).

Pamekasan, mediajatim.com — Anggota Komisi I DPR RI Slamet Ariyadi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Kantor Imigrasi Pamekasan, Rabu (11/10/2023).

Kedatangan Slamet Ariyadi untuk menindaklanjuti temuan Imigrasi terkait Warga Negara Asing (WNA) Ilegal asal Bangladesh berinisial MAH yang ternyata sudah memiliki KTP, KK dan Akta Kelahiran Kabupaten Sampang.

Slamet mengaku heran atas terbitnya dokumen kependudukan WNA ilegal asal Bangladesh tersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Sampang.

“Apa Dispendukcapil Sampang ada koordinasi, kok, boro-boro menerbitkan KTP WNA ilegal tersebut?” tanya Slamet kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri di ruang pelayanan.

Baca Juga:  78 Ribu Warga Sampang Sandang Masalah Kesejahteraan Sosial

Slamet juga mengatakan, bahwa WNA harus memiliki izin tinggal ketika hendak masuk ke Indonesia.

“Ini WNA ilegal, aneh jika ujug-ujug punya KTP, KK, Akta Kelahiran, ini keliru di Imigrasi apa di Dispendukcapil Sampang?” tanya Slamet lagi.

Banner Iklan Media Jatim

Slamet menegaskan, bahwa masuknya WNA ilegal secara leluasa khususnya ke Madura, bahkan hingga memiliki dokumen kependudukan, menandai adanya “penjajahan” secara administratif.

“Ini bentuk penjajahan secara administratif, ini harus diwaspadai, jangan sampai terulang lagi,” imbuh politisi PAN kelahiran Kabupaten Sampang itu.

Sementara Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Imam Bahri mengatakan bahwa Imigrasilah yang justru membongkar masuknya WNA ilegal asal Bangladesh ke Kabupaten Sampang.

Baca Juga:  Hadiri Blitar Djadoel 2023, Menko PMK Minta UMKM Terus Didorong untuk Peningkatan Ekonomi Pascapandemi

“Kami tidak mendapat koordinasi apa pun dari Dispendukcapil Sampang saat penerbitan KTP, KK dan Akta Kelahiran milik WNA asal Bangladesh itu, justru kami juga kaget, kok, sudah ber-KTP Sampang,” kata Imam.

Imam mengaku sudah membatalkan seluruh dokumen kependudukan WNA ilegal tersebut.

“Kita sampaikan ke Dispendukcapil Sampang, bahwa kita cabut semua berkas dan dokumen kependudukan WNA ilegal tersebut,” jelasnya.

Imam juga mengatakan bahwa WNA ilegal asal Bangladesh itu sudah dideportasi dan ditangkal masuk Indonesia.

“Kita sudah mendeportasi WNA asal Bangladesh tersebut pada 4 Oktober 2023,” pungkasnya.(*/ky)