Pamekasan, mediajatim.com — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pamekasan bersama tim gabungan yang dipimpin Bea Cukai Madura melaksanakan operasi pemberantasan rokok ilegal sejak 4 Oktober 2023 hingga 14 November 2023 mendatang.
Tim gabungan dalam operasi berantas rokok ilegal ini melibatkan berbagai elemen. Selain Satpol PP Pamekasan, yang juga terlibat dalam tim ini, juga dari pihak TNI, Kepolisian, Bagian Perekonomian dan SDM Setkab, serta Disperindag setempat.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP Pamekasan M. Hasanurrahman mengajak masyarakat untuk bersinergi dengan pemerintah untuk memberantas peredaran rokok ilegal.
“Dengan adanya operasi ini, kami berharap kesadaran masyarakat terhadap larangan peredaran rokok ilegal bisa semakin tinggi,” ungkapnya kepada mediajatim.com, Senin (16/10/2023).
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa Ainur itu menjelaskan bahwa tim gabungan ini akan menyisir sejumlah daerah di Pamekasan yang sudah tersimpan di Aplikasi Rokok Ilegal (Siroleg).
Namun daerah mana saja yang akan ditelusuri tersebut, kata Ainur, pihaknya tidak tahu. “Sebab secara teknis Bea Cukai yang mengarahkan,” imbuhnya.
Ainur mengatakan, tim gabungan ini memang sengaja dibentuk untuk memberantas rokok ilegal, di mana operasinya akan berlangsung selama 42 hari.
“Saya optimis pemberantasan rokok ilegal bisa maksimal sebab waktu yang disediakan cukup lama, sehingga daerah-daerah yang teridentifikasi menjual bisa dilakukan operasi,” pungkasnya.(rif/faj)